Oknum Honorer Dishub Lampura Tertangkap Nyabu

Oknum Honorer Dishub Lampura Tertangkap Nyabu

Medialampung.co.id - Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara (Laampura), berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.

Satu dari dua tersangka tersebut, merupakan Honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Lampura, Jumat, (30/10).

Kasat Narkoba Polres Lampura, IPTU Aris Satrio mengatakan, penangkapan terjadi di Jalan Raya Kalibening, Desa Sukajadi Kecamatan Abung Selatan.

Dikatakannya, kedua tersangka adalah Ficky Aditama (24) merupakan warga Sribasuki RT/RW 05/04 dan Rio Zandova (27) warga Kotabumi Udik dan bekerja sebagai oknum honorer dinas perhubungan Lampura.

Iptu Aris Satrio menjelaskan, Team Opsnal Sat Res Lampura menyita barang bukti berupa Satu buah paket diduga sabu ± bruto 0,34 gr (narkotika) dan uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah.

Lanjut kasat Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Lampura untuk penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Dua tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No.35/2009, Tentang Narkotika.

Adapun Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika yang berbunyi setiap orang tanpa hak atau yang melawan hukum, menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 (satu), dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas Aris.

Pasal 112 ayat(1) disebutkan bahwa, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Sedangkan Pasal 132 ayat (1) dijelaskan percobaan adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan kehendak sendiri,” jelas Aris.

Sementara, salah seorang tersangka Ficky Aditama mengaku kali pertama memakai sabu. Ia berdalih, hanya di ajak rekannya Rio membeli dan memakainya bersama.

"Saya hanya di ajak dia (Rio *red) nantinya kami mau pakai bersama," pungkasnya.(ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: