Oknum ASN di Pemkab Lambar Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kasus KDRT
Medilampung.co.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu perangkat daerah di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat berinisial AD (38) dilaporkan ke Polres Lambar oleh istrinya, NMS (33) atas dugaan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dugaan aksi KDRT itu dilakukan sejak tahun 2020 silam. Atas pertimbangan keluarga korban, akhirnya AD dilaporkan ke Mapolres Lambar pada tanggal 21 Maret 2022, dengan Nomor STTPL : LP/B/125/III/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima media ini, NMS menceritakan bahwa awal mula kekisruhan rumah tangganya, dimana mereka menikah pada Desember 2016.
Di awal pernikahannya semuanya berjalan baik, namun dalam perjalanan satu tahun pernikahan AD mulai berbuat kasar terhadap NMS, akan tetapi NMS masih saja bertahan dengan pertimbangan masa depan dan nama baik keluarga serta jika sampai terjadi perceraian saat itu korban khawatir dengan guncangan psikologi ibu korban yang masih sakit parah pada tahun 2020, dan meninggal pada Februari 2021.
NMS menyebut kekerasan dan penganiayaan oleh suaminya dilakukan dengan cara memukul, membakar rambut, mematikan rokok di bagian tubuh, menendang, mencambuk ratusan kali menggunakan charger hp dan headset di bagian lengan, perut, paha, kaki dan tangan serta wajah hingga mengakibatkan luka lebam, bahkan korban pernah diancam menggunakan pisau lipat.
"Perlakukan yang sangat tidak manusiawi saya alami, saya ini disiksa, bahkan jika ia bersuara sedikit saja merintih atau menangis maka siksaan (cambukan) dari suami saya ini bertambah ratusan kali lipat dengan cara menyuruh berdiri tanpa helaian kain/balutan pakaian, posisi tangan di kepala kemudian dicambuk sekuat tenaga diseluruh badan tanpa ampun," ungkapnya.
Menurutnya, kekerasan dan penganiayaan yang dialami sejak awal tahun 2020 terparahnya dialami pada tahun 2021 dan 2022 ini.
"Pada pertengahan Februari 2022 lalu saya sempat diancam menggunakan pisau lipat setelah dia puas menyiksa saya dan mengatakan jika saya mengeluarkan suara (merintih dan menangis) atau meminta tolong/melaporkan perlakukannya maka saya akan dibunuh. Tapi saat itu saya belum berani melaporkan serta melakukan visum dikarenakan saya sangat takut dengan ancaman tersebut. Kemudian pertimbangan saya adalah saya masih ingin mempertahankan hubungan pernikahan karena takut jika terjadi perceraian kami berdua maka seluruh keluarga saya dan suami saya akan merasa malu, makanya saya memilih untuk bertahan dengan harapan semoga dia dapat berubah," akunya.
Akan tetapi, terusnya, perlakuan kasar itu terus saja terjadi sehingga pada 18 Maret 2022 dirinya memutuskan untuk pulang ke rumah orangtua lantaran ia sudah benar-benar sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan kasar suaminya.
Menurutnya, alasan suaminya menyiksa korban terkadang hanya dipicu masalah sepele, seperti apabila masakan korban tidak sesuai dengan permintaan, seperti maunya sayur ayam berukuran kecil tapi yang dimasak ukuran besar dan kemudian ketika suaminya meminta untuk dipijat tetapi tidak sesuai dengan keinginan suaminya maka korban langsung saja disiksa.
Sementara itu, SY kakak Kandung Korban saat menyambangi kantor media ini, pihaknya hanya ingin menuntut keadilan dikarenakan dalam kurun waktu lima tahun pernikahan tentunya secara moral adiknya sudah sangat dirugikan oleh AD, bahkan secara psikologi NMS sangat terguncang akibat perbuatan AD bahkan NMS seringkali mengalami TREMOR (gerakan gemetar tidak terkendali yang terjadi secara berulang, tanpa disadari, dan terjadi di satu atau beberapa bagian tubuh) setiap kali disiksa bahkan saat AD mengangkat tangannya saja TREMOR NMS langsung tinggi.
"AD yang seharusnya menjadi panutan masyarakat sebagai seorang ASN telah melakukan aksi yang tidak pantas. Bukankah PNS sebagai unsur aparatur pemerintah dituntut bekerja lebih profesional, bermoral, bersih dan beretika dalam mendukung reformasi birokrasi dan menunjang kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan. PNS juga dituntut untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku baik menyangkut bidang kepegawaian maupun bidang lainnya, sehingga kehidupan PNS akan menjadi sorotan dalam bermasyarakat. Untuk itu seorang PNS harus bisa menjadi contoh/suri tauladan dalam kehidupan bermasyarakat," tegasnya.
Saat ini, kata SY, pihaknya sudah melaporkan AD ke Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) pada tanggal 22 Maret 2022 Lampung Barat untuk meminta pendampingan serta supervisi hukum mulai dari tahap penyidikan di Polres, pelimpahan ke Kejaksaan, proses persidangan sampai dengan putusan pengadilan. Pihak ke P2TPA pun siap untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sampai dengan putusan pengadilan dan untuk diketahui yang mitra P2TPA adalah LBH Lambar.
“Kami sudah melaporkan AD yang sudah melakukan KDRT terhadap keluarga kami, kami tidak akan mundur sedikitpun. Bagaimanapun keadilan harus ditegakkan. Saya yakin pihak berwajib yang menangani kasus ini secara serius dan akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Perlakuan AD terhadap adik kami NMS sudah tidak patut lagi disebut sebagai alasan didikan suami terhadap istri, bagi saya perbuatan itu sudah tidak manusiawi lagi. Bahkan jika dilakukan pada hewan peliharaan sekalipun itu sudah tidak pantas disebut tindakan manusia normal," pungkasnya seraya menyebut bahwa seluruh alat bukti dan kebutuhan dalam proses hukum lainnya sudah disiapkan.(edi/lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: