Tinggal Empat Pekon Belum Usulkan DD Tahap Satu

Medialampung.co.id – Meski pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), minta seluruh pekon agar mempercepat pengusulan anggaran dana desa (DD) tahap pertama tahun 2020 dapat melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Tapi, sejumlah pekon tampak masih belum membutuhkan anggaran DD itu dalam melaksanakan penanganan wabah corona, hingga kini terdapat empat pekon yang sama sekali belum pernah menyampaikan berkas usulan ke Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pekon (DPMP).
Kabid Kelembagaan dan Pemerintahan Pekon, Iswandi, S.Ip., mengatakan dari 11 pekon yang belum mengajukan usulan, kini hanya empat pekon lagi yang belum mengajukan yakni Pekon Rawas, Pekon Kerbang Langgar Pekon Sumber Agung dan Pekon Tanjung Kemala
“Kalau Tujuh pekon lainnya sudah mengajukan usulan, tapi sekarang masih belum bisa diproses karena menunggu perubahan peraturan materi keuangan yang baru,” kata dia.
Dijelaskannya, hingga kini pemerintah pusat sedang melakukan perubahan pada PMK yang mengatur anggaran DD itu, namun pihaknya masih belum bisa memastikan perubahan terkait PMK itu.
“Sampai sekarang sudah terjadi dua kali perubahan PMK terkait pencairan anggaran DD itu, kita masih menunggu perkembangan PMK yang baru ini, kabarnya masih dalam proses tanda tangan,” jelasnya.
Selain itu, dari 29 pekon yang telah mengusulkan anggaran DD, berkas usulan tiga pekon harus dilakukan perubahan karena terjadi kesalahan pada nomor rekening dan masih dalam proses perbaikan di KPPN.
“Sedangkan pekon lainnya telah menerima anggaran DD tahap pertama, dan tiga pekon itu setelah perubahan dilakukan maka dana akan di transfer ke rekening pekon,” terangnya.
Pihaknya berharap pekon yang belum menyampaikan berkas usulan agar segera menyerahkan berkas usulan ke DPMP, terlebih hingga kini ketua Apdesi Kabupaten Pesbar belum menyampaikan berkas usulan.
“Kita berharap pekon bisa lebih maksimal lagi dalam menyampaikan usulan, apalagi penyaluran sekarang ini langsung dari KPPN ke rekening pekon tanpa harus melalui rekening daerah,” tandasnya. (ygi/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: