Tinggal Dua Pekon Lagi di Lambar Belum Tersentuh Listrik 

Tinggal Dua Pekon Lagi di Lambar Belum Tersentuh Listrik 

Medialampung.co.id - Dari 136 pekon/kelurahan di Kabupaten Lambar, dua pekon diantaranya hingga kini belum teraliri listrik yaitu Pekon Sidorejo dan Pekon Roworejo Kecamatan Suoh.

Kasubbag SDA, Energi dan Air Hendra Kurniawan mendampingi Kabag Sumberdaya Alam (SDA) Setdakab Lambar Eric Enrico, mengungkapkan, menurut data yang dikeluarkan PT. PLN (Persero) bahwa pekon/desa yang belum teraliri listrik di Kabupaten Lambar adalah Pekon Sidorejo dan Pekon Roworejo Kecamatan Suoh. Sedangkan untuk tujuh pekon lain, yaitu Pekon Pancurmas, Heni Arong, Ujung Rembun (Kecamatan Lumbok Seminung), Pekon Batu Api dan Sidodadi (Kecamatan Pagar Dewa), Pekon Atar Kuwau (Kecamatan Batu Ketulis), Pekon Sukamakmur (Kecamatan Belalau) dianggap oleh PT. PLN (Persero) sudah terpenuhi dari listrik non-PLN.

“Jadi tinggal dua pekan lagi di Kabupaten Lambar yang belum teraliri listrik,” ungkap Hendra, Selasa (12/1).

Terkait pembangunan jaringan listrik di Pekon Sidorejo dan Pekon Roworejo, lanjut dia, pihaknya memberikan informasi bahwa rencana pembangunan jaringan listrik PLN di Pekon Sidorejo dan Roworejo telah masuk dalam Roadmap Program Listrik Perdesaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2020-2029 PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung yang ditetapkan pada tahun 2019. 

Kemudian, permasalahan bahwa jaringan listrik PLN sebanyak 80 tiang listrik di Sidorejo dan 110 tiang listrik di Roworejo berdasarkan surat dari BPKH XX No. S.169/BPKH.XX-2/2019, tanggal 27 Mei 2019, perihal hasil telaah tindak lanjut Rencana Pembangunan Jaringan Listrik Perdesaan dan klarifikasi keberadaan Desa Roworejo dan Desa Sidorejo Kabupaten Lampung Barat masuk dalam Hutan Lindung Register 39 Kota Agung Utara, untuk itu maka dalam proses pembangunannya harus mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai dengan Peraturan Menteri LHK tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. 

Menanggapi hal tersebut, pihak PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung menyampaikan permohonan izin kepada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui Surat No.1074/REN.00.03/DIST-LAMPUNG/2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal Perizinan Pembangunan Jaringan Listrik Perdesaan Desa Roworejo, Desa Sidorejo Kabupaten Lampung Barat. 

Selanjutnya, kata dia, guna mendorong percepatan dan kelancaran proses, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah menyampaikan kepada Menteri LHK melalui Surat Bupati Lampung Barat No.500/313/07/2020 tanggal 14 April 2020 perihal permohonan izin pemanfaatan kawasan hutan lindung untuk infrastruktur kelistrikan, sehingga diharapkan proses IPPKH dapat segera ditindaklanjuti oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung agar pelaksanaan pembangunan jaringan listrik PLN di Pekon Sidorejo dan Roworejo dapat dilaksanakan sesuai roadmap PLN yang telah disusun.

Lalu, berdasarkan Surat Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK No.S.475/PKIL-ren/PPKH/Pla.0/6/2020 Tanggal 19 Juni 2020 perihal Tanggapan atas Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Infrastruktur Kelistrikan di Kabupaten Lampung Barat, yaitu areal yang dimohon untuk infrastruktur kelistrikan di Kabupaten Lampung Barat di Sidorejo dan Roworejo berada di dalam Kawasan Hutan Lindung dan berdasarkan wilayah pengelolaan berada di dalam wilayah Hutan Lindung (KPHL) Kotaagung Utara, sehingga dalam pelaksanaan pembangunannya harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan. 

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kembali menyampaikan Surat Bupati Lampung Barat No.500/520/07/2020 tanggal 23 Juli 2020 perihal permohonan percepatan pelaksanaan pembangunan jaringan listrik di Sidorejo dan Roworejo Kabupaten Lampung Barat dan Surat Bupati Lampung Barat No.500/793/07/2020 tanggal 6 November 2020 perihal pembangunan jaringan Listrik di Sidorejo dan Roworejo Kabupaten Lampung Barat kepada General Manager PT. PLN (Persero) UID Lampung dengan tembusan Dinas ESDM Provinsi Lampung dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. 

“Terkait surat bupati perihal permohonan percepatan pelaksanaan pembangunan jaringan listrik tersebut, bapak Badrus selaku Kepala Divisi Program Listrik Masuk Desa PLN menyatakan bahwa pembangunan jaringan listrik PLN Pekon Sidorejo dan Roworejo Kecamatan Suoh akan diawali dengan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan terlebih dahulu yang direncanakan akan dilaksanakan tahun anggaran 2020. Namun, karena adanya refocusing anggaran PT. PLN (Persero) akibat pandemi Covid-19, maka penyusunan studi kelayakan kemungkinan akan dapat terlaksana pada tahun anggaran 2021. Jadi saat ini kita masih menunggu informasi selanjutnya dari pihak PLN,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: