OJK Lampung Ingatkan Masyarakat Lebih Hati-hati Soal Pinjol

OJK Lampung Ingatkan Masyarakat Lebih Hati-hati Soal Pinjol

Medialampung.co.id - Merebaknya kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal mendorong aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah penindakan karena semakin meresahkan masyarakat. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki peran memberikan perizinan, pengaturan dan pengawasan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi mendukung penuh langkah-langkah tersebut. 

Untuk itu guna mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman online, Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan kegiatan OJK Goes to Lampung secara daring dengan tema, “Pinjaman Online, Manfaat dan Risiko Bagi Masyarakat”.

Kegiatan tersebut diisi oleh narasumber Tris Yulianta selaku Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Irhamsah selaku Sekretaris Satgas Waspada Investasi Pusat dan Ade Sumaryadi selaku CEO Platform Lahansikam.

Dalam sambutan pembukaan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung, Bambang Hermanto menegaskan bahwa Fintech peer-to-peer lending (masyarakat lebih mengenal dengan sebutan Pinjaman Online), per tanggal 6 Oktober 2021, yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara dengan rincian 98 telah mendapatkan Izin Usaha dan 8 Terdaftar.

"Salah satu Fintech Lending Berizin yang telah beroperasi di wilayah Lampung dan berkantor pusat di Kota Bandarlampung adalah PT Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih dikenal di masyarakat dengan nama Fintech Lending Lahansikam," ungkapnya, Kamis (21/10).

Lanjutnya, Fintech Lending yang telah berizin dan terdaftar di OJK telah dilakukan proses pendaftaran dan perizinan yang ketat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) No.77/POJK.01/2016 mengatur tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. 

"Adapun manfaat yang didapat dalam bertransaksi pada Fintech Lending yang berizin di OJK adalah telah diatur kapabilitas perusahaan tersebut meliputi integritas dan kompetensi pengurus, kemampuan permodalan, kemampuan Teknologi Informasi, pengaturan mekanisme penetapan bunga dan denda, tata cara penagihan serta perlindungan konsumen," terangnya.

Ia juga mengatakan ditengah maraknya kasus Pinjol Ilegal, OJK Lampung terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan mengimbau demi menjaga keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi agar masyarakat yang ingin menggunakan jasa Fintech Lending/Pinjol menggunakan layanan yang telah berizin dan terdaftar di OJK.

“Untuk mengetahui Fintech Lending yang terdaftar dan berijin di OJK, dapat ditanyakan melalui Kontak OJK 157 atau melalui Whatsapp : 081157157157 dan website OJK yakni www.ojk.go.id atau link bit.ly/daftarfintechlendingOJK”, katanya.

OJK melalui Tim Satgas Waspada Investasi selama ini juga telah melakukan langkah tegas dalam memberantas kegiatan Pinjol ilegal baik melalui langkah preventif antara lain melakukan edukasi kepada masyarakat, bekerjasama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi (KOMINFO), Bareskrim POLRI dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam melakukan Cyber Patroli kepada aplikasi pinjol illegal serta menindaklanjuti terhadap pertanyaan atau pengaduan yang masuk melalui media komunikasi OJK dan langkah Represif dengan melakukan penutupan 4.874 akun pinjol. 

"Tahun 2021 ini telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan Youtube, Facebook hingga Instagram. Guna menekan, adanya Pinjol ilegal OJK juga telah melakukan moratorium atau penghentian penerbitan izin untuk Fintech Lending sejak awal tahun 2020 dan bersama KOMINFO telah bekerjasama dengan pihak Google untuk tidak mengakomodasi layanan pinjaman online yang tidak berizin dan terdaftar di OJK," terangnya.

Selain itu, OJK Provinsi Lampung beserta POLDA Lampung telah melakukan koordinasi baik dalam tataran pimpinan hingga tim teknis untuk melakukan identifikasi, penyelidikan dan penindakan di lapangan bila ditemukan adanya indikasi kegiatan Pinjol ilegal di Provinsi Lampung.

"kami mengharapkan masyarakat yang menjadi korban agar dapat melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum agar mempermudah dalam melakukan penindakan atas maraknya Pinjol ilegal tersebut, sehingga menghindari semakin banyaknya korban," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: