Tim Verifikasi DD Terindikasi Menyalahgunakan Wewenang

Medialampung.co.id - Prabu Habibi, salah satu penggerak masyarakat transparansi Waykanan berharap agar pihak berwenang dapat segera mengungkap dan melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tim verifikasi dana desa Kecamatan Negeri Besar dan Kabupaten Waykanan pada pelaksanaan proyek onderlagh 1000 M tahap 2, tahun 2019 di kampung Pagar Iman Kecamatan Negeri Besar Waykanan.
"Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tim verifikasi serta dugaan penggelapan dana pelaksanaan Dana Desa tahap kedua pada pembangunan jalan onderlagh di kampung pagar Iman tahun 2019 ini sebenarnya sudah saya sampaikan ke inspektorat Waykanan sejak tahun 2019 lalu atau sejak Team kami. (team penggerak transparansi red) menemukan adanya kejanggalan, akan tetapi saya juga merasa heran mengapa kasus yang nyata-nyata salah ini seolah jalan di tempat, sehingga saya merasa perlu untuk membeberkannya ke media agar masyarakat yang membaca dapat memahami kinerja kami," ujar Prabu Habibi.
Menurut Habibie pihaknya turun ke Kampung Pagar Iman Kecamatan Negeri Besar berdasarkan pengaduan masyarakat
"Atas pengaduan masyarakat itu kami turun ke lapangan dan bertemu dengan kepala kampung beserta seluruh aparatur kampung, sekretaris camat, dan sekretaris inspektorat Kabupaten Waykanan tanggal 16 Januari 2020. Karena semestinya proyek tersebut telah selesai akan tetapi nyatanya hingga Januari 2020 belum terselesaikan juga, padahal menurut keterangan Yuda sebagai sekretaris kampung walaupun pelaksanaan pengerjaan onderlagh jalan dari Dana Desa tahap 2 belum selesai Tetapi dana tahap ketiga telah cair dan bahkan pengerjaan pembangunan dari Dana Desa tahap ketiga itu telah selesai sementara cara pengerjaan onderlagh yang berasal dari Dana Desa tahap kedua belum selesai. Semestinya Pada pelaksanaan dana desa sebelum pekerjaan dinyatakan lebih dari 50% maka dana selanjutnya tidak boleh dicairkan," tegasnya.
Prabu Habibi melanjutkan, saat pihaknya dugaan kesalahan itu kepada sekretaris Kecamatan Negeri Besar selaku ketua tim verifikasi Kecamatan, diperoleh keterangan bila kepala Kampung Pagar Iman telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa pembangunan jalan tahap kedua tersebut akan diselesaikan sebelum tahun 2019 berakhir, namun kenyataannya hingga Januari 2020 pekerjaan tersebut belum terselesaikan juga
"Ini ada apa, saya menduga ada kongkalikong antara tim verifikasi Kecamatan dengan kepala kampung pagar iman sehingga Dana yang tidak seharusnya cair tersebut dapat dicairkan, karena tim verifikasi diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menyatakan pekerjaan telah selesai padahal pekerjaan belum selesai, mirisnya janji diselesaikan sebelum 2019 berakhir tetapi Januari 2020 kerjaan masih juga belum terselesaikan, untuk itu saya berharap pihak berkompeten dapat segera menuntaskan kasus ini secara hukum sehingga masyarakat tidak terus dikelabui," imbuh Prabu Habibi.
Terpisah, Camat Negeri Besar Drs. Sar Dani membenarkan apabila pengerjaan onderlagh yang berasal dari dana desa tahap kedua Kampung Pagar Iman tahun 2019 sempat terhambat pelaksanaannya.
Akan tetapi karena kepala Kampung Pagar Iman telah membuat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan tersebut maka tim verifikasi Kecamatan lebih besar menganggap hal itu menjadi pengecualian dan memberikan rekomendasi agar dana desa tahap ketiga dapat dicairkan. (wk1/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: