Objek Wisata dan Usaha Hiburan di Pringsewu Dibuka, Ini Aturannya

Medialampung.co.id - Meski masih dengan pembatasan serta bersifat sementara, objek wisata di Pringsewu dapat dibuka kembali. Termasuk restoran serta tempat hiburan namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu Jahron mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Pemberitahuan No.556/314/D.15/2021 yang ditujukan pada pengelola destinasi wisata, pengelola usaha pariwisata dan sejumlah pihak lainnya.
Isinya diantaranya untuk tempat wisata umum diizinkan beroperasi 50% dari kapasitas dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan, menyiapkan dan atau mengoperasikan alat protokol kesehatan.
Untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang termasuk dalam Usaha Pariwisata, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat dine in dan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya untuk karaoke operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Setiap karyawan wajib menggunakan masker face shield dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan pada pengunjung. Kemudian Mendeteksi suhu tubuh kepada pengunjung. Menyediakan wastafel dan sabun, hand sanitizer dan kelengkapan protokol kesehatan lainnya. Pengunjung diarahkan untuk social distancing (menjaga jarak). Kapasitas pengunjung 50%. Menyiapkan cover mic setiap sesi untuk pemakaian mikrofon atau mic dan melakukan pembersihan, sterilisasi dan atau penyemprotan desinfektan setelah selesai kegiatan/operasional.
Untuk kegiatan olahraga mandiri individual dan pertandingan olahraga diperbolehkan, apabila diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ketentuan tersebut lanjut Jahron berlaku mulai 7 sampai 20 September 2021. "Jika ada perubahan akan diinformasikan lebih lanjut," beber Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu Jahron.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: