Tim Tekab 308 Polres Waykanan Ringkus Pelaku dan Penadah Curanmor

Tim Tekab 308 Polres Waykanan Ringkus Pelaku dan Penadah Curanmor

Medialampung.co.id - Tim Tekab 308 Polres Waykanan berhasil meringkus AM (24) warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadah hasil curian kendaraan bermotor di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, Rabu (29/7)

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan bahwa curat yang dilakukan tersangka AM terjadi pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekitar pukul 12:30 WIB di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.

Saat itu istri korban sedang mengasuh anaknya di kamar, mendengar suara orang memanggil dengan mengucapkan assalamualaikum, saat hendak keluar melihat siapa yang datang, korban malah melihat sepeda motor merk Honda Jenis Honda BeAT warna Hitam list merah dengan No.Pol: BE 4575 WM miliknya yang di parkirkan di garasi telah hilang.

Menyadari itu, korban Parihin (32) langsung meminta pertolongan kepada tetangga untuk membantu mencari namun tidak ditemukan sehingga Parihin langsung melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu.

"Berdasarkan laporan korban, aparat Polsek Baradatu langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui pelaku pencuri motor tersebut adalah tersangka AM, akan tetapi saat itu tersangka langsung menghilang, baru pada tanggal 28 Juli 2020 sekitar pukul 02:30 WIB, Tim Tekab 308 Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumahnya di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan

Petugas yang mendapatkan informasi segera melakukan penyelidikan selanjutnya sekira pukul 03:00 WIB Tim Tekab 308 Polres Waykanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, walaupun AM sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri namun petugas Polres Waykanan berhasil menggagalkannya dan mengamankan AM," ujar Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana.

Dari nyanyian AM, diketahui kalau motor curiannya ia jual kepada RH (34), warga desa hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Lampung Utara yang langsung diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada malam itu juga.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda BeAT warna hitam list merah dengan No.Pol: BE 4575 WM , telah diamankan di Mako Polres Waykanan guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dibidik dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan untuk pelaku penadah dikenai pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara.(wk1/mlo) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: