Polsek Wayjepara Pencuri Kayu Sonokeling

Polsek Wayjepara Pencuri Kayu Sonokeling

Medialampung.co.id - Polsek Wayjepara Lampung Timur mengamankan tersangka pencurian kayu.

Tersangka adalah At (48) warga Kecamatan Matarambaru Lampung Timur. 

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Wayjepara Iptu Benny Firmansyah menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap CS (26) warga Kecamatan Bandarsribawono Lamtim. 

Menurutnya, CS diamankan petugas Polsek Wayjepara, pada 14 Januari 2021 lalu. Dia diduga terlibat aksi pencurian kayu jenis sonokeling di areal Green Belt (sabuk hijau) Danau Wayjepara.

Modusnya, tersangka menebang 20 pohon sonokeling yang diperkirakan berusia 48 tahun. Setelah itu, pohon yang telah ditebang menggunakan gergaji mesin dijadikan kayu gelondongan.

Warga yang melihat aksi tersangka melaporkan kejadian itu ke Polsek Wayjepara. Atas laporan warga Polsek Wayjepara berhasil mengamankan CS. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel BE 3215 NE dan 14 gelondong kayu sonokeling.

Dari hasil pengembangan penyidikan, CS mengaku melakukan perbuatan itu bersama At. Berdasarkan keterangan itu, petugas Polsek Wayjepara mengamankan At, Kamis (28/1) pukul 22.00 WIB.

"Tersangka kami amankan di Polsek Wayjepara guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Benny. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: