Polsek Way Jepara Amankan Pencuri Kayu Sonokeling

Polsek Way Jepara Amankan Pencuri Kayu Sonokeling

Medialampung.co.id - Polsek Way Jepara Lampung Timur mengamankan tersangka pencurian kayu. Tersangka adalah HI (37) warga Kecamatan Way Jepara. 

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian 3 batang kayu jenis sonokeling dari green belt (sabuk hijau) Danay Way Jepara. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada 5 Maret 2021.

Modusnya, tersangka masuk ke kawasan green belt Danau Way Jepara. Kemudian menebang 3 pohon sonokeling. Kayu yang telah ditebang selanjutnya diangkut menuju rumahnya menggunakan mobil pikap.

Dari laporan pengelola Danau Way Jepara, petugas Polsek Way Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 3 batang kayu sono keling dan 1 unit mobil pickup Suzuki Carry Futura. "Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Jalaludin. 

Diketahui sebelumnya, Polsek Wayjepara Lampung Timur mengamankan 5 pelaku penebangan liar pada 3 Juni 2020 lalu.

Masing-masing, Dendi (25) dan Sutri (34) warga Kecamatan Labuhanratu. Kemudian, Rendi (24), Umar (55) dan Pendi (42) warga Kecamatan Wayjepara.

Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 70 gelondong kayu jenis sonokeling, 1 unit truk Mitsubishi dan 1 unit bentor. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: