Tim Monitoring Provinsi Pantau PPKM di Pesbar

Tim Monitoring Provinsi Pantau PPKM di Pesbar

Medialampung.co.id – Tim monitoring Provinsi Lampung melakukan pemantauan penerapan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya pencegahan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang dipusatkan di aula Sartika Guest House Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (6/5) sore kemarin.

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Drs.Qudrotul Ikhwan, M.M., didampingi anggota Satgas Provinsi Lampung. Selain itu juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pesbar Ir.N.Lingga Kusuma, M.P., mewakili Bupati Pesbar Dr.Drs.Hi. Agus Istiqlal, S.H, M.H., seluruh Camat serta pihak terkait lainnya.

Sekda Pesbar N.Lingga Kusuma, mengatakan berdasarkan data per tanggal 5 Mei 2021, kondisi perkembangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Pesbar terdapat tujuh Kecamatan masuk zona hijau, sedangkan empat Kecamatan lainnya masuk dalam zona kuning. Hingga kini Pemkab Pesbar terus berupaya untuk melakukan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di 11 Kecamatan se-Kabupaten setempat. Sehingga hal tersebut tentu harus didukung peran aktif semua pihak. Dengan begitu mudah-mudahan terkait kondisi perkembangan Covid-19 ini kedepan semua wilayah Kecamatan di Pesbar ini bisa menjadi zona hijau.

“Pemkab Pesbar tentu berharap kondisi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Pesbar ini bisa terus dicegah. Sehingga di semua Kecamatan bisa menjadi zona hijau,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Qudrotul Ikhwan, mengatakan bahwa kegiatan monitoring yang dilaksanakan ini juga mengingat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia mengalami trend kenaikan angka terkonfirmasi ketika dihadapkan pada masa libur nasional seperti libur nasional natal dan tahun baru lalu, tentu mengharuskan adanya strategi sebagai bentuk antisipasi kenaikan angka terkonfirmasi covid-19 tidak kembali terulang, khususnya dalam menghadapi perayaan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Monitoring yang dilaksanakan ini juga sekaligus memantau pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1652/VI.07/2021 tanggal 28 April 2021 tentang peniadaan mudik dan pengetatan pembatasan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19,” jelasnya.

Selain itu juga, kata dia, memantau pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Lampung No.045.2/1665/VI.07/2021 tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah, kenaikan Isa Almasih dan hari raya Waisak dalam situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung. Pelaksanaan sholat Idul Fitri sangat disarankan agar dapat dilaksanakan dirumah atau kediaman masing-masing dengan maksud untuk menghindari penularan Covid-19. Dikhawatirkan, jika dilaksanakan di rumah ibadah atau tanah lapang akan menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar dan kontak erat antar jamaah yang sangat beresiko terjadi penularan Covid-19.

“Jika ingin tetap dilaksanakan di masjid, harus ada surat pernyataan dari pengurus masjid setempat dalam rangka mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Ditambahkannya, pihaknya juga tetap meminta masyarakat di Pesbar ini agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Dalam memantau penerapan protokol kesehatan tersebut tentu peran serta Pemerintah baik ditingkat Pekon maupun Kecamatan hingga Kabupaten untuk terus memberikan imbauan dan juga sosialisasi kepada masyarakat.

“Dengan begitu mudah-mudahan penularan wabah Covid-19 dapat dicegah dengan lebih maksimal lagi,” pungkasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: