Polsek Rebang Tangkas Amankan Pelaku Curat

Polsek Rebang Tangkas Amankan Pelaku Curat

Medialampung.co.id - Polsek Rebang Tangkas berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Waykanan, Minggu (31/5).

Pelaku berinisial AA (18) warga Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Waykanan.

Menurut Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Rebang Tangkas Iptu Kodariah menerangkan kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020, sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban Ridwan terbangun dari tidur, melihat HP merk Vivo Y19 warna putih biru miliknya sudah tidak ada lagi di samping tempat tidur kemudian korban bertanya kepada temannya dan berusaha mencari namun tidak diketemukan kembali, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.3 juta rupiah.

“Modus pelaku masuk ke rumah korban kemudian langsung menuju kamar, melihat korban dan teman temannya tidur pelaku langsung mengambil HP VIVO Y19 warna hitam biru milik korban, setelah berhasil pelaku keluar lewat pintu depan,” terang Iptu Kodariah.

Pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu, 27 Mei 2020, Personil Polsek Rebang Tangkas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang dicurigai ada di depan warung di Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas. 

“Petugas yang mendapatkan informasi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyergapan, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) kotak HP Vivo Y19 milik korban, untuk BB unit HP masih dalam pengembangan, selanjutnya TSK dibawa ke Polsek Rebang Tangkas untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Iptu Kodariah.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: