Polsek Pesisir Tengah Tangkap Pelajar Cabul

Polsek Pesisir Tengah Tangkap Pelajar Cabul

Medialampung.co.id - ES warga Pekon Sukarame Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap M (15) pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Krui Selatan, akhirnya ditangkap unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah, sekitar pukul 00.15 WIB Minggu (25/4).

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Muhidin, mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., melalui Panit II Reskrim Polsek setempat Ipda Kasiyono, S.E., mengatakan penangkapan terhadap ES yang masih berstatus pelajar itu berdasarkan laporan polisi No.LP/260-B/IV/2021/POLDA LPG/RES LAMBAR/SEK PETENG Tanggal 23 April 2021, dengan pelapor atas nama EY.

“Dari laporan itu selanjutnya unit reskrim Polsek Pesisir Tengah langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan,” kata dia.

Dijelaskannya, kejadian pencabulan terhadap korban yang masih berstatus pelajar itu terjadi pada Kamis (22/4) lalu sekitar pukul 23.45 WIB, bahwa pelapor mengetahui informasi dari NV rekan korban dengan memperlihatkan status pada WhatsApp yang berisikan foto bugil (setengah badan) dari anak pelapor yakni M itu.

“Setelah pelapor menanyakan kepada anaknya, ternyata anaknya itu membenarkan bahwa foto bugil setengah badan itu adalah foto dirinya,” jelas dia.

Selain itu, anaknya juga mengakui bahwa dirinya sudah pernah disetubuhi oleh ES yang merupakan pacarnya itu. Persetubuhan layaknya suami istri itu terjadi pada Sabtu (27/3) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, di pinggir pantai dekat bangunan kosong di Pekon Balai Kencana Kecamatan Krui Selatan.

“Akibat ada dugaan pencabulan itu, korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesisir Tengah,” ungkap dia.

Masih kata Kasiyono, setelah mendapat laporan itu, Sabtu (24/4) sekitar pukul 23.30 WIB team tekab 308 Polsek Pesisir Tengah, mendapat informasi bahwa terlapor ES sedang berada di rest area pinggir pantai di Pekon Mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan. 

“Sekitar pukul 00.15 WIB, Minggu (25/4), team langsung menangkap ES, dan di hadapan petugas pelaku sudah mengakui perbuatannya itu,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone merk Xiaomi Note 5A warna Gold dan Visum Et Repertum (VER) korban, ke Polsek Pesisir Tengah untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No.17/2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No.23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukumannya dalam undang-undang perlindungan anak itu yakni paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.(yan/d1n)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: