Polsek Pesisir Tengah Ringkus Tiga Pelaku Curanmor

Polsek Pesisir Tengah Ringkus Tiga Pelaku Curanmor

Medialampung.co.id – Unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat (Lambar) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Minggu (12/7).

Tiga pelaku yang diamankan tersebut yakni AS alias Uyung (23) warga Pekon Balai Kencana Kecamatan Krui Selatan, KH alias Karuk (25) warga Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah dan YPS (17) warga Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan.

Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., melalui Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Drs.Ansori BM Sidik, mengatakan bahwa penangkapan tiga tersangka curanmor itu berdasarkan laporan dari korban yakni Yudha Sari Pertiwi, warga Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah yang tertuang dalam LP/B-307/VI/2020/POLDA LPG/RES LAMBAR/SPK SEK PETENG , tanggal 11 Juni 2020.

Dijelaskannya, kronologis kejadian tersebut pada Kamis (11/6) lalu sekitar pukul 02.00 sampai pukul 06.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang ada di Pekon Rawas, telah terjadi tindak pidana pencurian berupa satu unit sepeda motor merk Honda BeAT warna hitam dengan nopol BE 3082 KN, dan satu lembar STNK motor itu yang diletakkan di dalam bagasi sepeda motor tersebut.

“Sepeda motor itu diparkirkan korban di depan rumah kontrakan korban dengan terkunci stang akan tetapi tidak menggunakan kunci tambahan,” katanya, Rabu (15/7).

Lanjutnya, pada saat sepeda motor tersebut hilang, korban sedang tertidur di dalam rumah kontrakan itu, sehingga korban baru mengetahui pagi harinya bahwa sepeda motor itu hilang dicuri, dan saat itu juga korban langsung melapor ke Polsek setempat.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11.000.000,-” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, pada Minggu (12/7) sekitar pukul 20.00 WIB, jajaran unit reskrim Polsek Pesisir Tengah yang dipimpin Kanit I Aiptu Kadar Rahman dan Kanit II Bripka Fery Julianda, melakukan penyelidikan kasus pencurian Handphone (HP) dan kemudian mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di bengkel motor yang beralamatkan di Pekon Balai Kencana.

“Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju ke bengkel tersebut dan memang benar pelaku sedang berada di bengkel itu, saat itu juga pelaku yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama AS alias Uyung langsung diamankan,” jelasnya.

Masih kata dia, dari hasil interogasi dan pengembangan pelaku atas nama AS alias Uyung tersebut ternyata tersangka itu pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama dua rekannya yakni KH alias Karuk dan YPS.

Kemudian, unit reskrim setempat melakukan penyelidikan tentang keberadaan kedua pelaku itu. Pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB pelaku atas nama KH alias Karuk tersebut berhasil ditangkap di kediamannya yang ada di Pekon Seray.

Selain itu, dihari yang sama ketika itu juga sekitar pukul 23.30 WIB pelaku atas nama YPS ditangkap di jalan Kelurahan Pasar Kota Krui Kecamatan Pesisir Tengah,” ungkapnya.

Sementara itu, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda BeAT warna orange putih nopol BE 3740 X, yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian, sedangkan untuk satu unit sepeda motor Honda BeAT warna hitam BE 3082 KN dan satu buah kunci leter Y masih dalam pencarian barang (DPB).

Semua pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7-10 tahun penjara,” pungkasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: