Polsek Pekalongan Bekuk Penadah Motor Curian 

Polsek Pekalongan Bekuk Penadah Motor Curian 

Medialampung.co.id - Tim Tekab 308 Polsek Pekalongan Lampung Timur mengamankan tersangka penadah sepeda motor hasil tindak penggelapan.

Tersangka adalah AH (49) warga Kecamatan Batangharinmuban Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap AR (21) warga Kecamatan Batangharinuban.

Dilanjutkan, AR diamankan pada 3 Januari 2021 karena diduga telah menggelapkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 3208 FE milik Agus Taufik warga Kecamatan Pekalongan pada 26 Desember 2020.

Modusnya, AR yang bekerja sebagai karyawan rumah makan milik korban meminjam sepeda motor Agus. Namun, setelah membawa sepeda motor korban, AR tidak kembali. Berdasarkan laporan korban, petugas Polsek Pekalongan mengamankan AR.

Dari keterangan AR, sepeda motor telah digadaikan kepada AH. Berdasarkan keterangan, AR tim Tekab 308 Polsek Pekalongan mengamankan AH, Sabtu (16/1). Kepada petugas, AH mengaku R telah menggadaikan sepeda motor tersebut Rp3,5 juta. 

“Tersangka kami amankan di Polsek Pekalongan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Rahadi. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: