Polsek Pasirsakti Amankan Pelaku Pencurian Motor Dinas

Polsek Pasirsakti Amankan Pelaku Pencurian Motor Dinas

Medialampung.co.id - Polsek Pasirsakti Lampung Timur mengamankan tersangka pencurian sepeda motor yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka adalah SH (28) warga Kecamatan Jabung Lampung Timur.

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Pasirsakti AKP Rizal Effendi menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang merupakan Kendaraan Dinas (Randis) Pemkab Lamtim yang digunakan Widi Kristianto (29) warga Desa Labuhanratu Kecamatan Pasirsakti. 

Modusnya, tersangka bersama seorang rekannya membawa kabur sepeda motor Honda Win BE 511 NZ yang sedang diparkir di tepi tambak di Desa Labuhanratu pukul 16.30 WIB, pada 16 Juli 2020. Pada saat kejadian, korban sedang membersihkan tambak dan baru mengetahui sepeda motornya hilang ketika berniat pulang.

Berdasarkan laporan korban, petugas Polsek Pasirsakti berhasil mengidentifikasi tersangka. Petugas juga mendapatkan informasi keberadaan tersangka dari rekannya AN (28) warga Jabung yang telah diamankan dalam perkara lain.

Dari informasi itu, personil Polsek Pasirsakti bersama Polres Lamtim, Polsek Brajaselebah dan Polsek Jabung berhasil mengamankan tersangka, Kamis (27/8). 

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah kunci Leter T  dan 1 unit sepeda motor korban.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Rizal Effendi. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: