Polsek Pardasuka Ciduk Seorang Pengguna Sabu

Polsek Pardasuka Ciduk Seorang Pengguna Sabu

Medialampung.co.id - Mengkonsumsi sabu-sabu sejak 2018 dan sempat berhenti di tahun berikutnya, saat kembali menggunakan barang memabukkan di tahun ini Khoiri (40) tertangkap Polisi.

Team tekab 308 Polsek Pardasuka Polres Pringsewu menangkap wiraswasta itu di rumahnya  pukul 01:30 WIB, Senin (10/3).

"Dari keterangannya  sejak tahun 2018 sudah biasa mengkonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian di tahun 2019 sempat berhenti dan di tahun 2020 ini kembali aktif mengkonsumsi barang haram tersebut," jelas.

Kapolsek Pardasuka AKP Martono, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.Khoiri terakhir kali mengkonsumsi shabu  Senin 09 Maret lalu jam 21:00 WIB di rumahnya.

Untuk mengelabui petugas pelaku menyimpan alat pakai narkoba di dalam sebuah kantong plastik yang disimpan di dapur, tetapi berkat kejelian petugas barang bukti tersebut dapat ditemukan.

Penangkapan pengguna sabu itu lanjut AKP Martono berkat informasi dari masyarakat.

"Turut diamankan barang bukti berupa Satu buah plastik klip bekas pakai, satu buah kaca / pirek bekas pakai, satu buah potongan pipet/sedotan, dua buah sumbu terbuat dari kertas alumunium foil rokok, satu buah botol dengan tutup botol berlubang dan satu buah korek api gas," tutupnya.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: