Polsek Pakuan Ratu Amankan Pencuri APRON di PT. PSMI

Polsek Pakuan Ratu Amankan Pencuri APRON di PT. PSMI

Medialampung.co.id - Team Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Waykanan berhasil mengamankan SK (31) dan A (24) keduanya berdomisili di Kampung Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan karena diduga sebagai pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) delapan lembar plat besi (APRON) di area Cane Yard PT. PSMI Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu IPTU M. Amrizal menjelaskan kejadian perkara terjadi pada hari Kamis (8/7) pukul 19.00 WIB, salah satu karyawan PT . PSMI melaporkan kepada saksi Ependi (Satpam PT. PSMI) bahwa telah terjadi pencurian terhadap barang milik PT. PSMI berupa delapan lembar plat besi (APRON).

Plat besi ini biasa digunakan sebagai alat pembawa batang tebu menuju mesin penggilingan, yang berada di dalam area Cane Yard PT. PSMI, setelah itu korban yang merupakan PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu. 

Kronologis penangkapan pada hari Jumat (9/7) pukul 15.00 WIB, Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku berada di Kampung Negara Harja Pakuan Ratu.

“Berdasarkan informasi tersebut maka petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Jalan Poros Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan tanpa melakukan perlawanan saat akan menjual delapan lembar plat besi (APRON),” kata IPTU M. Amrizal.

“Kini kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akan kami bidik dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: