Polsek Pakuan Ratu Amankan DPO Pembobol Warung

Polsek Pakuan Ratu Amankan DPO Pembobol Warung

Medialampung.co.id - Jajaran Polsek Pakuan Ratu berhasil meringkus DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan, Senin (24/8)

Tersangka inisial BHR (27) warga Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan. 

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori menerangkan pada hari Jumat tanggal 17 januari 2020, sekitar pukul 05.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di warung rokok milik korban Darius Lumban Gaol di Kampung Serupa Indah Pakuan Ratu.

Modusnya tersangka masuk ke warung korban dengan cara mendongkel pintu warung menggunakan sebilah besi kemudian mengambil barang-barang berupa rokok Surya 20 bungkus, Sampoerna 20 bungkus, Class mild 20 bungkus, HIT mild 6 bungkus, bir merk Anker 6 botol, bir merk Stout 6 botol dan 1 unit gitar.

Sementara, kronologi penangkapan TSK terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 pukul 05:30 WIB, Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan.

Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan dan kemudian pelaku dibawa ke mako Polsek Pakuan Ratu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," Imbuh Kapolsek Pakuan Ratu.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: