Polsek Pagelaran Bekuk Pelaku Curat

Medialampung.co.id - Aksi pencurian dengan cara mencongkel jendela di kediaman Sutiyo (40) warga Pekon Pujiharjo Kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu terungkap.
Menyusul ditangkapnya Toh (50) warga Pugung oleh unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik mengatakan, korban melapor bahwa pada 2 Maret lalu sekitar pukul 03.00 WIB rumahnya dibobol pencuri.
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak/mencongkel pintu jendela, lalu mengambil satu unit HP Merk OPPO type A1k warna hitam dan satu buah dompet warna hitam yang berisi satu buah SIM C, KTP, ATM serta STNK sepeda motor milik korban dengan kerugian sekitar 2,7 juta," jelasnya.
Pelaku Toh kemudian berhasil ditangkap di kediamannya pada Jumat (15/5) pukul 10.00 WIB. Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP hasil curian.
"Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di rumah korban, modusnya masuk kedalam rumah dengan merusak/mendongkel pintu jendela dengan menggunakan obeng," terang AKP Syafri Lubis.
Setelah masuk kedalam rumah, lanjutnya, pelaku mengambil satu unit HP Merk OPPO type A1k warna hitam dan satu buah dompet warna hitam yang berisi satu buah SIM C, KTP, ATM dan STNK sepeda motor milik korban yang diletakkan di atas meja kamar.
Setelah ditangkap anggota Polsek Pagelaran kemudian melakukan pengembangan. Pelaku juga mengakui sebelumnya telah mencuri HP merk Xiaomi di Pekon Lugusari pada 29 Desember tahun lalu. Modusnya juga sama untuk masuk kedalam rumah korbannya dengan terlebih dahulu merusak/mencongkel jendela.
"Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis SH. (sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: