Nilai Uji Kompetensi Sekkab Tak Memenuhi Syarat?

Nilai Uji Kompetensi Sekkab Tak Memenuhi Syarat?

Medialampung.co.id - Belum adanya sekretaris Kabupaten Lampung Tengah definitif yang dilantik ternyata ada persoalan. Informasi yang didapat, tiga calon Sekkab Lamteng yang diajukan ke bupati nilai uji kompetensinya tidak memenuhi syarat atau lulus passing grade.

"Nggak ada yang layak dari tiga calon Sekkab. Nilai uji kompetensinya di bawah standar sesuai syarat Sekkab," kata sumber medialampung.co.id yang tak berkenan namanya ditulis.

Sedangkan Anggota Pansel Terbuka Pengisian JPTP Sekkab Lamteng Dr. Dedi Hermawan tidak mau memberikan nilai uji kompetensi tiga calon Sekkab.

"Waduh, sorry Langsung aja ke bupati sebagai PPK (pejabat pembina kepegawaian) ya. Mohon maaf, karena tugas sudah selesai," katanya via WhatsApp.

Sementara Sekretaris BKPSDM Lamteng Rudi Aminudin menyatakan dirinya tak mengetahui hasil uji kompetensi Sekkab. 

"Kami tidak tahu. Itu bukan wewenang kami, tapi pansel," ujarnya.

Ditanya apakah jika hasil uji kompetensi tidak memenuhi syarat akan dilelang kembali, Rudi menyatakan belum tahu. "Belum tahu juga," ungkapnya.

Sebelumnya Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto memberi sinyal bahwa Genta Surimuda yang merupakan Kadisdukcapil dipilih sebagai Sekkab.

"Harapan kita orang dalam. Ngapain dari luar? Kalau bisa yang dari dalam sini. Dari Lamteng. Kita berdayakan yang di dalam. Untuk apa ngambil orang luar jika yang di dalam ada?" ungkapnya.

Diketahui tahapan lelang sekretaris kabupaten (Sekkab) Lamteng rupanya telah dilanjutkan. Tiga pendaftar yang berkasnya lengkap telah  mengikuti uji kompetensi, penilaian makalah, dan tes wawancara.

Anggota Pansel Terbuka Pengisian JPTP Sekkab Lamteng Dr. Dedi Hermawan membenarkan terkait hal ini. "Iya. Ya, hasil akhir sudah disampaikan ke bupati," tulisnya dalam pesan WhatsApp.

Dedi Hermawan melanjutkan, sesuai surat KASN karena hanya tiga peserta tidak ada sistem gugur.

"Sesuai surat KASN, karena hanya tiga peserta dan tidak ada sistem gugur, maka ketiga-tiganya disampaikan ke bupati. Selanjutnya sepenuhnya ada di bupati," tulisnya lagi.

Tiga pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi berkas adalah Supriyanto (Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lamsel), Genta Surimuda (Kadisdukcapil Lamteng), dan drh. Arsyad Husein (Kadisnakkeswan Lamsel). Ketiganya telah mengikuti uji kompetensi, penilaian makalah, dan wawancara. 

Seleksi terbuka ini berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN; PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS; Surat Kemendagri Nomor: 800/1290/0TDA Tanggal 2 Maret 2020 tentang Persetujuan Pelaksanaan Seleksi JPTP Sekkab Lamteng; Surat Ketua Komisi ASN Nomor: 8-746IKASN/03I2020 Tanggal 4 Maret 2020 hal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPTP di lingkungan Pemkab Lamteng; serta Surat Keputusan Bupati Lamteng Nomor 0230MPTSIBa VII 04/2020 Tanggal 17 Februari 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengisian JPTP Sekkab Lamteng. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: