Polsek Negara Batin Ciduk Pengguna Sabu

Medialampung.co.id - Polsek Negara Batin berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan, Kamis (19/3).
Kedua Tersangka berinisial PR Alias Naseb (43) warga Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan dan JU (44) warga Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekira pukul 15.30 WIB, Satgas Operasi Antik Krakatau 2020 Polsek Negara Batin Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, hasilnya saat di lokasi mendapati dua orang laki-laki yang mengaku bernama PR alias Naseb dan JU diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.
Hasil penggeledahan oleh petugas ditemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu yaitu satu bungkus plastik klip bening kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram, seperangkat alat hisap (bong) dari botol air mineral merk grand berisikan cairan bening, tiga batang pipet plastik dan dua korek api gas.
“Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.dimana kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, Pungkasnya," tegas Kapolres Waykanan AKBP.Binsar Manurung.(wk1/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: