Polsek Negara Batin Amankan DPO Pelaku Curat di TK ABA

Polsek Negara Batin Amankan DPO Pelaku Curat di TK ABA

Medialampung.co.id - Tim Tekab 308 Polsek Negara Batin berhasil meringkus DPO Pencurian dengan pemberatan (Curat) di TK Aisyah Bustanul Athfal (ABA) Kampung Purwa Agung Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan, Sabtu (29/8)

Tersangka adalah RS (21) warga Kampung Tanjung Mas Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Sundoro menerangkan pada hari Kamis, 13 Juni 2019 pukul 07:00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Ruangan kelas TK Aisyah Bustanul Athfal (ABA) di Kampung Purwa Agung Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan.

Saat itu saksi Umi baru menyadari barang elektronik telah hilang setelah masuk ke dalam kelas untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, berupa kipas angin, speaker aktif, DVD player, printer serta televisi yang berada di dalam ruangan kelas sudah tidak ada lagi, dan jendela belakang ruangan kelas sudah terbuka.

Mengetahui peristiwa tersebut Umi menghubungi Siti Amirah selaku ketua yayasan, lalu Siti memberi tahu suaminya yang bernama Rianto, untuk mengecek kebenarannya, dan pada saat Rianto sampai di lokasi kejadian benar barang elektronik sudah tidak ada lagi.

Akibat kejadian korban mengalami kerugian berkisar kurang lebih Rp.5 juta rupiah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Negara Batin.

Kronologi penangkapan tersangka terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 pukul 23:00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Negara Batin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Kampung di Kampung Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Waykanan .

Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan dan kemudian pelaku dibawa ke mako Polsek Negara Batin guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit printer merk Canon, 1 (satu) unit speaker aktif, 1 (satu) unit DVD player, 1 (satu) unit kipas angin dan 1 (satu) unit TV 32 inch sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Siswanto alias Petak.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," Imbuh Iptu Sundoro.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: