Polsek Negara Batin Amankan 4 Pengguna Sabu

Polsek Negara Batin Amankan 4 Pengguna Sabu

Medialampung.co.id - Polsek Negara Batin bersama Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu dan tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin yang sah, Senin (11/5).

Keempat tersangka antara lain AM (34) warga Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, SA (35) warga Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, HR (30) Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dan DW (45) warga Desa Karanganyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin IPTU Sundoro menerangkan, kronologis penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 yang kira kira pukul 14.00 WIB anggota Polsek Negara Batin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu di rumah seorang laki-laki yang berinisial AM di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Memperoleh informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, langsung dilakukan penggerebekan, dan dari rumah yang dicurigai itu, tepatnya di ruang dapur petugas mengamankan AM dan SA. 

Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan di atas lantai dapur berupa 1 (satu) buah kotak rokok didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,32 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,18 gram.

Dirumah itu juga petugas menemukan 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi enam butir, seperangkat alat hisap (BONG) dari botol kaca berisikan cairan bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna hitam dan 1 (satu) lembar plastik assoy bening yang berisikan 3 (tiga) lembar plastik ukuran sedang merk klip plastik, 190 (seratus sembilan puluh) lembar plastik klip bening ukuran kecil dan 4 (empat) kertas masing masing bertuliskan 150, 200, 250 dan 300.

Kemudian di ruang tamu rumah petugas juga mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku berinisial HR dan DW. 

"Saat ini.ke empat tersangka, telah diamankan Polsek Negara Batin selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.

Sementara, mengenai senpi rakitan dan amunisi, pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat No. 12/1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Iptu Sundoro Kapolsek Negara Batin mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP binsar Manurung.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: