Nilai Kenaikan PBB-P2 Pekon Seray Tak Wajar, Warga Kembalikan SPPT

Nilai Kenaikan PBB-P2 Pekon Seray Tak Wajar, Warga Kembalikan SPPT

Medialampung.co.id – Sebagian besar masyarakat Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengeluhkan besarnya nilai Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2020.

Pasalnya, SPPT PBB-P2 tahun 2020 mengalami kenaikan yang dinilai tidak wajar dibanding tahun 2019 lalu. Sehingga banyak masyarakat yang merasa keberatan dengan pembayaran piutang PBB-P2 tahun 2020 itu.

“Sebagian besar masyarakat pemilik objek pajak di Pekon Seray ini mengeluhkan besarnya piutang PBB-P2 yang naik cukup tinggi dibanding tahun 2019 lalu,” kata Peratin Pekon Seray, Ahmad Sumardi, Kamis (2/7).

Dijelaskannya, dengan kenaikan piutang PBB-P2 yang dinilai tidak wajar karena terlalu tinggi itu, sehingga sebagian besar masyarakat mengembalikan SPPT PBB-P2 ke Pekon setempat dan langsung ditindaklanjuti ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk diperbaiki.

“Sebelumnya kita sudah mengajukan surat ke Bapenda Pesbar agar sebagian SPPT PBB-P2 di Pekon Seray ini diperbaiki, karena nilai piutang PBB-P2 sangat tinggi,” katanya.

Dicontohkannya, ada salah satu objek pajak yang nilainya mencapai Rp5 juta, sementara di tahun 2019 lalu hanya Rp700 ribu. Dengan begitu kenaikan itu dinilai tidak wajar, sehingga banyak masyarakat keberatan. Selain itu, target PBB-P2 tahun 2020 di Pekon Seray mencapai Rp135 juta, dari di tahun 2019 lalu hanya Rp35 juta.

“Karena itu kita berharap agar Bapenda Pesbar segera menindaklanjuti dan memperbaiki semua SPPT PBB-P2 yang dinilai memberatkan warga itu,” jelasnya.

Sementara itu, kepala Bapenda Pesbar, Kasmir, S.Sos., mengakui bahwa di tahun 2020 ada perubahan dalam SPPT PBB-P2 khususnya yang ada di dua Kecamatan yakni Pesisir Tengah dan Krui Selatan. Hal itu karena pada 2018 lalu dua kecamatan itu dilakukan pendataan ulang wajib pajak oleh pihak konsultan untuk penetapan SPPT PBB-P2 tahun 2020.

“Tapi memang masih banyak terjadi kesalahan dalam data terutama ditemukannya objek pajak yang nama pemiliknya lebih dari satu, luasan objek yang keliru dan sebagainya,” katanya.

Meski begitu, semua SPPT PBB-P2 yang mengalami kenaikan tinggi atau tidak sesuai seperti di Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah itu tetap akan diperbaiki. Dalam perbaikan SPPT PBB-P2 itu kembali akan disurvey ke lapangan bersama aparatur pekon dan pemilik objek pajak.

“Untuk di Pekon Seray yang sudah mengajukan perbaikan SPPT PBB-P2 itu segera ditindaklanjuti dan disesuaikan lagi, mudah-mudahan secepatnya bisa diperbaiki,” jelasnya.

Masih kata dia, rata-rata di dua Kecamatan itu dari sekitar 3.000 lebih wajib pajak ada sekitar 70 persen wajib pajak yang mengajukan perbaikan SPPT PBB-P2, bahkan sudah banyak yang selesai diperbaiki.

Dalam pengajuan perbaikan wajib pajak harus mengisi formulir yang sudah disediakan Bapenda setempat serta menunjukan surat keterangan tanah dan lainnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat di dua Kecamatan itu jika merasa keberatan dengan besaran nilai PBB-P2 agar segera mengajukan perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh Bapenda setempat.

“Kalau untuk besaran nilai PBB-P2 di Kecamatan lain tidak ada kendala dan sudah sesuai,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: