Polsek Labuhan Maringgai Amankan 2 Pencuri Mesin Pompa Air

Polsek Labuhan Maringgai Amankan 2 Pencuri Mesin Pompa Air

Medialampung.co.id - Polsek Labuhan Maringgai Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kedua tersangka yakni AR (32) dan TA (21) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Suherman menjelaskan, kedua tersangka diduga sebagai pelaku pencurian 1 unit mesin pompa air jenis submersible ukuran 6 inci milik Supran Eliyadi (34) warga Kecamatan Gunung Pelindung Lamtim.

Aksi pencurian itu dilakukan kedua tersangka yang berprofesi sebagai nelayan, Minggu (3/10) lalu. Modusnya, keduanya mencuri mesin pompa air itu dari dalam gudang tambak udang di Desa Karya Makmur Kecamatan Labuhan Maringgai pukul 23.00 WIB.

Korban masuk ke dalam gudang itu dengan cara merusak pagar anyaman bambu. Kemudian, membawa kabur mesin submersible menggunakan sepeda motor. 

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengamankan ke dua tersangka di rumah masing-masing, pukul 01.30 WIB, Rabu (6/10).

Berikut kedua tersangka turut diamankan barang bukti antara lain berupa 1 unit mesin submersible dan 1 unit sepeda motor merek Viar tanpa nomor polisi yang digunakan saat beraksi.

"Kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kompol Suherman. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: