Polsek Kasui Berhasil Ringkus DPO Pelaku Curanmor

Polsek Kasui Berhasil Ringkus DPO Pelaku Curanmor

Medialampung.co.id - Polsek Kasui Polres Waykanan berhasil meringkus diduga DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di Kampung Dusun Tanjung Rejang Kampung Tanjung Kurung Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan, Senin (24/8).

Tersangka inisial AM (28) warga Kampung Tanjung Bulan Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan. 

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto menerangkan pada hari Selasa, 02 Desember 2016, pukul 02:00 WIB, korban Sutiono bangun tidur dan melihat sepeda motor Yamaha Vega R warna merah, Nopol BE 7846 WH, yang terparkir di ruang tamu sudah tidak ada, lalu korban melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka dan kunci dalam keadaan rusak.

Modus pelaku diduga masuk kedalam rumah dengan cara merusak kunci pintu bagian belakang, lalu masuk dan mengambil sepeda motor milik korban, selanjutnya keluar melalui pintu depan rumah korban.

Kronologi penangkapan tersangka pada hari Minggu, 23 agustus 2020 pukul 17:00 WIB, tim Tekab 308 Polsek Kasui mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil menangkap tersangka di Dusun Lebak Sari Kampung Tanjung Bulan Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan, pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah, Nopol : BE 7846 WH langsung dibawa ke mako Polsek Kasui guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara" tutup Kapolsek.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: