Ngaku Intel, IP Cabuli Gadis Dibawah Umur

Ngaku Intel, IP Cabuli Gadis Dibawah Umur

Medialampung.co.id - IP alias Langit Merah Saputra (26) ditangkap Team tekab Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota atas dugaan pencabulan terhadap M yang masih  dibawah umur.

Berawal  kenal lewat medsos, warga Pagelaran itu mengaku Intel Polisi. Kemudian setelah akrab, berpacaran hingga akhirnya mencabuli warga Pringsewu tersebut.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan korban mengenal pelaku lewat media sosial facebook dan saat itu IP mengaku sebagai anggota intel polisi. 

"Antara korban dan pelaku mulai intens melakukan komunikasi baik melalui medsos maupun WA dan berlanjut dengan pertemuan dan berpacaran," ungkapnya. Sejak awal April IP, mulai sering datang ke rumah korban dan menginap, lalu pada saat tengah malam sekitar jam 24.00 WIB melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban di ruang tamu dan di dalam kamar tidur korban.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan berulang kali saat sedang menginap di rumah korban tengah malam disaat orang tua korban sedang tertidur. Kemudian juga di tempat lain dan terakhir kali, Sabtu (20/6) lalu.

Korban terbujuk rayu pelaku yang mengaku sebagai petugas intel Kepolisian serta janji akan bertanggung jawab menikahi korban.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: