New Normal, Akad Nikah Dihadiri Maksimal 30 Orang

New Normal, Akad Nikah Dihadiri Maksimal 30 Orang

Medialampung.co.id – Sebagai upaya untuk mencegah dan mengurangi penyebaran wabah Covid-19 dan melindungi pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan masyarakat saat pelaksanaan tatanan normal baru (New Normal) pelayanan nikah tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas), Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020, tanggal 10 Juni 2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman Covid-19.

"Dalam tatanan normal baru, KUA Kecamatan tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah, tapi sesuai panduan dan ketentuan yang berlaku," kata Kasi Bimas Islam, Ahmad Khotob, S.Ag., mendampingi Kepala Kantor Kemenag Pesbar, Hi.Yulizar Andri, S.T, M.Ag., Kamis (11/6).

Dikatakannya, ada beberapa poin yang menjelaskan mengenai pelayanan nikah saat pelaksanaan tatanan normal baru itu yakni layanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja, pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online atau langsung ke KUA Kecamatan. Terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan  tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.

"Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA," jelasnya.

Sementara itu, kata dia, peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang. Sedangkan, untuk prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Dijelaskannya, dalam surat edaran itu juga KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, calon pengantin (catin), waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik. Selain itu, untuk pelaksanaan akad nikah diluar KUA, kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Jika protokol kesehatan dalam prosesi akad nikah tidak terpenuhi, maka penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui aparat keamanan," katanya.

Masih kata Khotob, seluruh kepala KUA Kecamatan juga harus melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada ketua gugus tugas kecamatan. Karena itu pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan akad nikah tersebut dapat terus berkoordinasi dengan KUA Kecamatan serta tetap mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami juga akan terus memantau pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di Kabupaten Pesbar ini,"  pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: