Polsek Bumi Agung Amankan Pelaku Curat

Polsek Bumi Agung Amankan Pelaku Curat

Medialampung.co.id - Polsek Bumi Agung Polres Waykanan berhasil mengamankan AK (29) warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan, Senin (11/4)

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian curat terjadi pada hari Rabu (6/4) pukul 02.00 WIB di salah satu rumah Supri (58), di Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung.

Diduga pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang masuk kedalam rumah korban (Supri red) dengan cara mencongkel jendela menggunakan 1 (satu) buah obeng yang telah mereka persiapkan.

Setelah masuk pelaku mengambil 3 (tiga) unit handphone berbagai merek jenis android dan merusak kunci sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci leter T, namun pelaku tidak bisa merusak gembok pada rantai di roda sepeda motor.

Selanjutnya pelaku mengambil gergaji besi di dapur milik korban dan berusaha menggergaji rantai, Saat itulah, korban mendengar seperti ada orang menggergaji, benar dugaan korban ketika keluar dari kamar mendapati 2 (dua) orang tersebut langsung bergegas pergi dengan membuka pintu depan dan berlari lalu korban berteriak maling, Korban dan tetangga sempat melakukan pengejaran akan tetapi kedua orang pelaku tetap tidak ketemu sehingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Agung. 

Mendapatkan Informasi dan Laporan Korban, atas kejadian curat tersebut, Aparat Polsek Bumi Agung langsung meluncur ke rumah korban dan bersama sama dengan warga kembali menyisir ke Perkebunan hingga pada pukul 02.30 WIB Polsek Bumi Agung dengan dibantu warga sekitar berhasil mengamankan diduga pelaku curat inisial AK tanpa perlawanan di perkebunan Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan berikut HP milik korban.

“Sayangnya salah seorang pelaku berhasil melarikan diri, dan sekarang AK berhasil berikut barang bukti 3 (tiga) unit Handphone berbagai merek dan 1 (satu) buah kunci leter T tanpa mata kunci dibawa dan diamankan di Polsek Bumi Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Andre Try Putra.

“Atas perbuatannya, AK diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuhnya.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: