Polsek Buay Bahuga Amankan Tersangka Curanmor

Polsek Buay Bahuga Amankan Tersangka Curanmor

Medialampung.co.id - Polsek Buay Bahuga Polres Waykanan berhasil meringkus ANS (43) warga Kampung Bumi Agung, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan, Rabu (26/8).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menyampaikan bahwa pada hari Minggu, tanggal 2 Juni 2019 pukul 17:30 WIB, Mustamar (53) memarkirkan sepeda motor di samping rumah dikarenakan pada saat itu orang tua Mustamar sedang dirawat di Puskesmas Bumi Agung.

Karena korban panik, korban lupa memasukan sepeda motornya ke dalam rumah. Korban baru menyadari pada Senin, tanggal 3 Juni 2019 pukul 06:00 WIB saat kembali ke rumah namun sepeda motor miliknya sudah hilang.

Dalam aksi pencurian, pelaku diduga mengambil sepeda motor milik korban sekitar pukul 01:00 WIB pada saat korban sedang berada di Puskesmas Bumi Agung tersebut.

Kronologi penangkapan pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 pukul 02:30 WIB Tekab 308 Polsek Buay Bahuga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan tanpa perlawanan. 

Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke mako Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki RC 100 (Bravo) warna hitam No.Pol : BE 7819 HT STNK An. Chaidir sudah dikirimkan ke JPU terlebih dahulu dalam perkara yang sama atas nama tersangka Duwen alias Agus 

“Tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Kata IPTU Akmaludin.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: