Tim Gabungan Ringkus DPO Curat saat Ada di Rumah

Tim Gabungan Ringkus DPO Curat saat Ada di Rumah

Medialampung co.id - Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Seputihraman meringkus daftar pencarian orang (DPO) curat, Rabu (15/9) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Aswar (43), warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih, menjadi DPO setelah rekannya ditangkap.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya menyatakan pihaknya mendapat informasi DPO curat yang sangat licin ini berada di rumahnya. 

"Adanya informasi ini, saya perintahkan anggota Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputihraman bergerak menangkap tersangka. Tersangka dapat ditangkap di rumahnya. Tersangka ini merupakan residivis. Sudah tiga kali keluar-masuk penjara. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan anacaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, Polsek Seputihraman yang di-back up Tekab 308 Polres Lamteng membekuk tersangka curat dan penadahnya, Selasa (1/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Yakni tersangka Gani (43), warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih, sebagai tersangka pencurian, dan dan AJ (17), warga Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, sebagai penadah motor curian 

Kapolsek Seputihraman Iptu Candra Dinata menyatakan keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban Sutopo (35), warga Kampung Ratnachaton, Kecamatan Seputihraman, dengan LP dengan Nomor : LP/ B / 55 / IV / 2021/Polda LPG/Res Lamteng/Sek Seram Tanggal 12 April 2021.

"Korban kehilangan motor dan HP merek Redmi Note 5A," katanya.

Tertangkapnya kedua tersangka, kata Candra, setelah mengamankan AJ yang memiliki HP korban. 

"Hasil interogasi, AJ mengaku HP dibeli dari pamannya tersangka Gani saat main ke Kampung Buyut Ilir. Dari keterangan ini, kita langsung bergerak menangkap tersangka Gani di rumahnya. Kita amankan barang bukti motor Vega dilengkapi surat-surat yang juga diduga hasil curian," ujarnya.

Pencurian di rumah korban, kata Candra, dilakukan dengan memanjat dinding samping bagian belakang. 

"Pelaku masuk rumah dengan memanjat dinding samping bagian belakang. Pelaku mengeluarkan dua unit motor lewat pintu samping. Pencurian ini diketahui tetangga korban hingga diteriaki maling. Situasi ketika itu terang bulan. Pelaku pencurian terlihat tiga orang. Ketiganya lari ke bulakan sawah membawa motor Jupiter Z CW BE-6599-SN berikut STNK-nya dan 1 unit HP Redmi Note 5A milik korban," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: