Nekat! PNS Kemen PUPR Kerja Sampingan Jadi Kurir Sabu
Medialampung.co.id - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus seorang kurir narkoba bernama Joni Efendi (43) yang membawa sabu seberat 1,5 kilogram.
Menurut informasi yang dihimpun oleh medialampung.co.id, Joni Efendi (43) merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen menjelaskan, tersangka Joni ditangkap saat berada di halaman parkir Tango Hostel Jl. Sultan Agung, Labuhan Ratu, Bandarlampung, pada Selasa (11/2) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tertangkapnya Joni ini berdasarkan laporan anggota kami yang mendapatkan informasi bahwa ada narkoba jenis sabu asal Aceh yang akan tiba di Lampung," ujar mantan Kepala SPN Kemiling Polda Lampung ini, Rabu (12/2).
Barmen--sapaan akrabnya--menambahkan, dari informasi itu lah anggotanya pun langsung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Joni. "Tersangka (Joni, red) ini kita tangkap saat sesudah menerima barang (sabu, red) tersebut," bebernya.
Setelah berhasil meringkus Joni, pihaknya pun langsung membawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam. "Saat ini kita sedang mengejar salah satu pelaku lagi yang tidak lain bandar dari penyuruh Joni ini, yang berinisial S," tandasnya. (rnn/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: