Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Pencuri HP

Medialampung.co.id - Polsek Baradatu Waykanan pada Minggu (12/4) kemarin berhasil mengamankan dan menangkap Samroni bin Yakup (24) warga Desa Tuju Kecamatan Abung Barat Lampung Utara, yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone (HP) merk Xiaomi milik Arlena (50) warga Kampung Tiuh Balak 1 Baradatu Waykanan Pada hari Jumat (3/4) lalu.
Diterangkan pencurian yang dilakukan Samroni itu terjadi pada Minggu pagi sekitar Pukul 04.30 WIB. Dimana ketika itu korban Arlena hendak sholat subuh, tiba-tiba datang pelaku dan meminjam kunci bengkel dengan alasan untuk membuka bengkel milik pelapor.
"Setelah selesai sholat subuh, saya baru menyadari kalau HP merk Xiaomi milik saya yang berada di atas Lemari pakaian, sudah hilang, di mana Saya yakin seyakin-yakinnya apabila HP saya itu telah dicuri oleh pelaku, sehingga saya langsung menyuruh anak saya yang bernama Ariyan untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Baradatu," terang Arlena.
Terpisah AKP Mulyadi Kapolsek Baradatu mendampingi Kapolres Waykanan AKBP binsar Manurung menggunakan keterangan yang disampaikan oleh korban atau Arena Gimana menurut AKP Mulyadi setelah mendapatkan laporan tersebut anggotanya langsung melakukan penyelidikan, sehingga akhirnya menyimpulkan pelaku adalah tersangka.
Pada hari Minggu (12/4) sekira Pukul. 13.00 WIB, anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Tiuh Balak Baradatu dan langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Kemudian Anggota Polsek Baradatu bersama pelaku menuju ke Kecamatan Bukit Kemuning untuk mengambil barang bukti HP milik korban yang sudah dijual oleh pelaku.
Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna sidik lebih lanjut.(wk1/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: