Polsek Baradatu Mengamankan Pelaku Curat

Polsek Baradatu Mengamankan Pelaku Curat

Medialampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Baradatu berhasil mengamankan IW Alias Iwan (33) warga Kampung Cugah Baradatu yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Gedung Pakuon, Kampung Bumi Rejo dan Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, Jumat (27/3).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi menerangkan, pelaku dibekuk karena diduga melakukan pencurian di tiga tempat berbeda.

Kasus pertama, pelaku melakukan aksi curat pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 di Kampung Gedung Pakuon, di kediaman Melly dan menggasak dua handphone merk oppo tipe A7 warna hijau dan handphone merk vivo tipe 1904.

Untuk kasus kedua, kejadiannya pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020, sekitar pukul 10.00 WIB dengan korban bernama Gimun (48) warga Kampung Bumi Rejo Baradatu Serdang saat itu Gimun sedang memetik buah jagung di kebunnya, kemudian sekitar pukul 12.00 WIB korban hendak pulang dan melihat sepeda motor Honda Kharisma warna Hitam Nopol : BG 5362 PH tahun 2004 miliknya yang di parkir di pinggir kebun sudah raib. 

Kemudian untuk aksinya yang ketiga IW diduga melakukan pencurian pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban Parno (47) warga Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan sedang menderes getah karet miliknya yang berada di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, kemudian sekitar pukul 08.00 WIB korban hendak pulang dan melihat sepeda motor yamaha vega ZR warna Biru nopol : BE 4772 WC miliknya yang diparkir lebih 100 M dari korban sudah tidak ada.

"Berdasarkan laporan para korban, petugas kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menyimpulkan bahwa terduga pelaku pencurian adalah Iwan, dan langsung melakukan pengintaian untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Kompol Sarial Efendi.

Hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 21 maret 2020 sekitar pukul 15.00 WIB anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Bumi Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.

Petugas yang mendapatkan informasi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyergapan akhirnya pelaku IW berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah dilakukan penggeledahan Hasilnya di dapatkan barang bukti berupa empat buah mata kunci leter T, satu buah tang , Obeng cengkeh dan satu buah jaring warna kuning gagang kawat.

Berdasarkan pengakuan pelaku, handphone dan kendaraan motor korban sudah dijual di Bukit Kemuning sehingga petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BB Sepeda Motor Honda Karisma di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara dan dua unit HP yang di salah satu konter pasar Bukit Kemuning Lampung Utara, kini pelaku dan BB sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu sedangkan BB R2 Vega masih dalam Pencarian.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Kapolsek Kompol Sarial Efendi.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: