Polsek Baradatu Amankan Pelaku Pemerasan

Medialampung.co.id - Polsek Baradatu berhasil pada Rabu (8/7) mengamankan ER (36), Warga Kampung Banjar Mulia Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan salah satu yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pemerasan terhadap Rohim (18), warga Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan pada tanggal 28 Mei 2020 yang lalu, di Kampung Banjar Mulia Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 19.15 WIB.
Saat itu, korban Rohim (18) bersama temannya Efanda mengendarai sepeda motor honda beat warna orange sedang melintas dari arah Kampung Banjar Mulia hendak pulang ke rumahnya di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan.
Saat tiba di tempat kejadian (Kampung Banjar Mulia *red), korban diberhentikan oleh pelaku dan langsung meminta uang kepada korban sambil memegang leher hingga memukul muka sebelah kanan korban sebanyak satu kali.
Karena tidak ada uang, korban disuruh pelaku mencari uang dan sepeda motor ditahan oleh pelaku, selanjutnya korban pergi mencari uang untuk diberikan kepada pelaku, setelah mendapat uang pinjaman senilai Rp.50.000 lalu korban menemui pelaku dan memberikannya setelah itu korban langsung pergi dan melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu.
"Berdasarkan laporan korban, anggota Polsek Baradatu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Baradatu dapat meringkus ER pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul. 01.30 WIB, di rumahnya di Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan tanpa perlawanan, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Baradatu langsung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Mulyadi.
"Dan Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 bulan." Imbuhnya.(wk1/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: