Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curat

Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curat

Medialampung.co.id,.- Polsek Baradatu berhasil mengamankan berinisial DS (19) Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way kanan yang diduga sebagai pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone milik Misno (46.), warga Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan hari.ini (1/6). 

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Baradatu AKP Mulyadi menerangkan, kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2020 sekitar pukul 01.00 Wib sebelum tidur korban meletakan HP ( Handphone ) merk Samsung warna Putih miliknya di atas rak TV yang berada di ruang tengah rumah korban, lalu korban istirahat tidur.

Korban baru menyadari pada pukul 11.00 Wib hendak mengambil HP miliknya ternyata sudah tidak ada lagi sempat dicari namun tidak berhasil ditemukan sehingga melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Baradatu.

Kronologis penangkapan pelaku pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 Wib, anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Beberapa saat kemudian anggota Polsek Baradatu langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti , selanjutnya pelaku dan BB diamankan di mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh AKP Mulyadi 

Sementara Kapolsek AKP Mulyadi menambahkan dari hasil interogasi terhadap pelaku, didapat keterangan bahwa pelaku sudah melakukan Curat di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan diduga sebanyak 30 TKP, dan saat ini anggota Polsek Baradatu masih melakukan introgasi terhadap pelaku guna pengembangen lebih lanjut. (wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: