Polsek Baradatu Amankan Dua Pelaku Curat

Polsek Baradatu Amankan Dua Pelaku Curat

Medialampung.co.id - Polsek Baradatu berhasil mengamankan WWS (27) dan AST (27) warga Dusun Trondol Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan, dua orang laki-laki diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan sepeda motor di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu pada terjadi pada Minggu (24/1) yang lalu. 

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menerangkan kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, Suranto melihat kebun durian yang berada di Kampung Setia Negara Baradatu, dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam lis hijau No.Pol : BE 3261 WJ. 

Setibanya di kebun Durian, korban memarkirkan kendaraan sepeda motor, lalu pergi melihat Durian yang berjarak sekitar 20 meter dari sepeda motornya, beberapa waktu kemudian ketika  korban hendak pulang melihat sepeda motor yang terparkir sudah tidak ada lagi. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7 juta rupiah dan melaporkan kejadiannya ke Polsek 

Pada hari Senin (1/2) sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di salah satu rumah tepatnya Dusun Tanjung Mas Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semengguk Kabupaten Waykanan. 

“Petugas yang memperoleh informasi, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang Bukti," Tegas Kompol Mulyadi, Rabu (3/2). 

Kini pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda Revo fit warna hitam lis hijau No.Pol : BE 3261 WJ diamankan di Mako Polsek Baradatu guna pemeriksaan lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kompol Mulyadi.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: