Polsek Baradatu Amankan DPO Pelaku Curat

Polsek Baradatu Amankan DPO Pelaku Curat

Medialampung.co.id - Tekab 308 Polsek Baradatu Polres Waykanan, hari ini (26/8) berhasil mengamankan YA warga Kampung Banjarbaru Kecamatan Baradatu Waykanan, DPO terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan pada tanggal 23 Agustus 2017 lalu.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menerangkan bahwa pada hari Rabu, 23 agus 2017 pukul 15:00 WIB lalu, korban Bonaventura Jojo sedang menonton hiburan kuda lumping dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam tahun 2004, kemudian sekitar pukul 15:20 WIB korban hendak pulang dan melihat motornya sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Baradatu.

"Hasil penyelidikan yang kami lakukan, berdasarkan keterangan dari masyarakat di tempat kejadian perkara maka akhirnya dugaan menuju kepada tersangka namun saat itu tersangka Langsung kabur, baru pada hari Selasa, 25 Agustus 2020 pukul 13:30 WIB kami mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka, dan setelah memastikannya kami langsung melakukan penangkapan. Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan di Kampung Bumi Lemai Kecamatan Gunung Labuhan Kabuapten Waykanan," ujar Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi.

"Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolsek Baradatu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara untuk, barang bukti sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Nasrun Jauhari dan Indra Lesmana. Tersangka kami bidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh Kompol Mulyadi mendampingi Kapolres Bangkalan AKBP Binsar Manurung.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: