Polsek Banjit Ringkus Tersangka Pencuri LCD Komputer Sekolah

Polsek Banjit Ringkus Tersangka Pencuri LCD Komputer Sekolah

Medialampung.co.id - Jajaran Polsek Blambangan Umpu hari ini (21/8), berhasil meringkus KR warga Kampung Rebang Tinggj Kecamatan Banjit, DPO yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kantor Sekolah SDN 1 Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan, pada Kamis 20 Februari 2020 yang lalu.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit Iptu Abri Firdaus menyampaikan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020, sekitar pukul 07.00 WIB, saat Suprihatin datang ke sekolah, korban melihat ventilasi jendela kantor dalam keadaan rusak dan melihat 1 (satu) unit LCD monitor komputer warna hitam merk samsung, 1 (Satu) unit LCD monitor komputer warna hitam merk SUNBIO, 1 (satu) unit keyboard warna putih dan 2 (dua) unit speaker sudah hilang . 

Modusnya pelaku berjumlah tiga orang yakni pelaku Ahmat Amri dan KR masuk ke kantor sekolah SDN 1 Rebang Tinggi dengan cara membobol ventilasi jendela kantor terbuat dari kayu, setelah pelaku masuk ke dalam kantor sekolah mengambil LCD monitor komputer, keyboard dan speaker lalu satu pelaku Pahmiadi menunggu di luar untuk melihat keadaan sekitar.

Atas kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp. 3,5 juta rupiah selanjutnya Suprihatin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit.

Kronologi penangkapan TSK terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku inisial KR berada di Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan. 

Unit reskrim Polsek Banjit yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku KR tanpa adanya perlawanan kemudian pelaku KR dibawa ke mako Polsek Banjit guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. 

Sementara untuk pelaku Ahmat Amri dan Pahmiadi Putra warga Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan (sedang menjalani hukuman) di Lapas II B Waykanan.

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan diancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," Imbuh Kapolsek Banjit.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: