Polsek Banjit Amankan Tersangka Curat Kendaraan Bermotor 

Polsek Banjit Amankan Tersangka Curat Kendaraan Bermotor 

Medialampung.co.id - Polsek Banjit berhasil meringkus JAN (41) warga Kampung Campang Lapan Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan, karena diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendraan bermotor di Dusun Sumber Rejo Kampung Sumber Sari Kecamatan Banjit pada Sabtu (26/9) yang lalu.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit IPTU Abri Firdaus menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 26 September 2020 sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu Ngajiran sedang menjala ikan di Kampung Sumber Sari Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan, lalu dihubungi oleh adik korban yang bernama Miskam melalui telepon dan mengatakan bahwa sepeda motor yamaha RX-King milik korban yang dititipkan disana telah hilang dicuri.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar Kampung namun tidak ditemukan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit.

“Modus pelaku Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel engsel pintu belakang kemudian membuka kunci gembok yang terpasang di gir motor dengan cara memukulnya dengan batu, setelah berhasil pelaku membawa kabur motor tersebut,” kata IPTU Abri Firdaus.

Kronologi penangkapan TSK terjadi pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 sekira pukul 16.30 WIB, petugas Polsek Banjit mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di sekitar Kampung Campang Lapan.

Petugas yang menerima Informasi melakukan penyelidikan yang dipimpin Kapolsek langsung menuju lokasi rumah Pelaku untuk melakukan penangkapan, setelah berhasil diamankan pelaku berusaha kabur saat akan dimasukkan ke mobil sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan pelaku.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Rx-King warna hitam (pelaku sudah memodifikasi menjadi warna gold) No.Pol. B 5438 ZZ. dibawa ke Mako Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara" Imbuh Kapolsek Banjit.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: