Napi Ini Tipu Korbannya Puluhan Juta dari Balik Jeruji Besi

Napi Ini Tipu Korbannya Puluhan Juta dari Balik Jeruji Besi

Medialampung.co.id - Meski berada di balik jeruji besi tidak membuat narapidana satu ini kehilangan penghasilan. Bahkan dari balik bui, ia bisa menghasilkan uang lebih banyak hingga ratusan juta rupiah.

Ya, Walaupun berada di rumah tahanan (rutan) Menggala, Tulang Bawang, Sutikno (25) warga Wirajaya Kecamatan Tanjung Raya Mesuji narapidana dengan kasus curat dan Doni Suhendar (21) warga Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang dengan kasus narkoba ini, masih bisa melakukan penipuan uang puluhan juta di ATM mini milik Charles Pardede dan milik Marbun warga Simpang Pematang Mesuji.

"Kedua tahanan rutan Menggala itu telah melakukan penipuan dengan modus minta transfer uang melalui pesan WhatsApp (WA) terhadap pemilik kios Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Mini di Simpang Pematang milik Charles Pardede bulan pada Januari 2020 lalu dan pada Desember 2019 di ATM Milik Marbun, kedua ATM Mini tersebut milik warga Simpang Mesuji,” kata Kapolres Mesuji AKBP Alim kepada wartawan, Sabtu (14/3).

Menurutnya, setelah anggota Polsek Simpang Pematang melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak Bank BRI Unit Simpang Pematang, Telkomsel Lampung dan pihak Rutan Menggala Tulang Bawang, akhirnya berhasil menemukan kedua pelaku ini.

Diungkapkan, dalam pengakuan tersangka Sutikno bulan Januari lalu telah melakukan chat melalui WA kepada pemilik ATM Mini milik Charles Pardede yang ditunggu oleh pegawainya bernama Supriyanti.

Pelaku menggunakan nomor handphone 0853-6626-0808 dan menggunakan profil photo Ponidi, salah satu anggota DPRD Mesuji dari Fraksi Nasdem untuk meminta transfer sejumlah uang, namun tidak digubris oleh pemilik ATM Mini.

Selanjutnya, tak berhenti sampai situ, tersangka Sutikno melakukan chat kembali kepada korban dengan menggunakan nomor handphone yang berbeda, yakni 0813-6861-0941 dengan menggunakan profil Nantulang Lisa untuk meyakinkan korban.

Setelah korban yakin, korban lantas mengirim sejumlah uang ke rekening yang dikirimkan oleh tersangka Sutikno dengan total yang di transfer sebesar Rp85 juta.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka Sutikno dan Doni Suhendra melakukan penipuan lewat chat WA terhadap pemilik ATM Mini milik Marbun yang saat itu dijaga oleh pegawainya bernama Endri bulan Desember 2019.

Bahkan Sutikno juga melakukan chat melalui WA dengan menggunakan profil photo Abu Shali, Kades Simpang Pematang Mesuji.

"Saat itu korban transfer uang sebesar Rp18 juta ke rekening pelaku," bebernya.

Kedua pelaku kini berada di Polres Mesuji dengan barang bukti satu unit Handphone merk Samsung, satu unit handphone merk Nokia, satu unit handphone merk Vivo dan tiga buah buku tabungan BRI.(muk/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: