Tiga Tersangka Curas Supir Truk Dibekuk

Medialampung.co.id. - Polsek Terusannunyai, Lampung Tengah, membekuk tiga tersangka curas yang meresahkan pengemudi truk, Rabu (27/5) sekitar pukul 04.00 WIB. Tiga tersangka street crime di Jalan Way Abung, Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, adalah Risky Suganda (21), warga Tiuh Mekarasri, Kecamatan Tuba Tengah, Tuba Barat, serta Aldi Kusuma Winata (19), warga Kampung Gunungbatin Ilir, dan Ridwan Abdul Latif (17), warga Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, Lamteng.
Kapolsek Terusannunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan bahwa tiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, Rabu (27/5) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Kita tangkap berdasarkan laporan Dari (43), warga Kampung Bulag, Kelurahan Sruwak, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Sopir ini bersama kernetnya Karyomo (28), warga Tiuh Tunasasri, Kecamatan Tuba Tengah, Tuba Barat, menjadi korban curas saat melintas di Jalan Way Abung, Kampung Gunungbatin Udik, Sabtu (2/5) sekitar pukul 04.30 WIB," katanya.
Kronologis kejadian, kata Santoso, korban melintas di Jalan Way Abung mengendarai truk BE 8959 UQ bermuatan singkong dihadang empat orang.
"Korban melintas dihadang ketiga tersangka dan seorang rekannya (DPO). Korban diminta berhenti. Setelah berhenti ditodongkan sajam (senjata tajam). Kemudian HP serta dompet berisi STNK mobil, KTP, SIM B, ATM BCA, ATM Mandiri, ATM BRI, dan uang Rp300.000 diambil para pelaku. Para pelaku kabur dan kasus ini dilaporkan ke Polsek Terusannunyai," ujarnya.
Dari tangan ketiga tersangka yang ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan, kata Santoso, disita sejumlah barang bukti.
"Kita sita barang bukti motor Honda Spacy hitam-putih, sajam jenis pisau, dan satu unit HP. Tersangka dibawa ke mapolsek setempat guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, kata Santoso, ternyata dua tersangka atas nama Risky Suganda dan Aldi Kusuma Winata juga pernah terlibat melakukan aksi curas terhadap korban lainnya.
"Hasil pemeriksaan ada korban lain. Korbannya Kasmadi (36), warga Tiuh Gunungtimbul, Kecamatan Tumijajar, Tuba Barat. Kejadiannya di Jalintim, Kampung Gunungbatin Ilir, Kecamatan Terusannunyai, Rabu (29/4) sekitar pukul 01.30 WIB," katanya.
Korban Kasmadi bersama kernetnya yang melintas mengendarai truk bermuatan karet, kata Santoso, dihadang lima orang.
"Truk dihentikan dan korban ditodong sajam. Dompet korban berisi uang Rp500.000, KTP, SIM, dan HP diambil para pelaku," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Santoso, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
"Ketiga tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara. Para pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran," tegasnya. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: