Tiga PNS di Luar Instansi Pemerintah Kembali ke Satuan
Medialampung.co.id. - Lampung Tengah termasuk salah satu kabupaten yang memperbantukan PNS di luar instansi pemerintah.
Setelah sebelumnya Kompol Heriyanto dan Letkol TNI Tri Widarbo, baru-baru ini tiga pegawai kembali ke satuan masing-masing.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rudi Aminuddin menyatakan tiga pegawai di luar instansi pemerintah yang sebelumnya diperbantukan kembali ke satuan masing-masing.
"Ada tiga orang. Yakni Kompol Syukur Kersana yang sebelumnya menjabat Plt. Kadishub. Kemudian dua dari kejaksaan, yakni Eko Pranoto (Kabag Hukum) dan Hendra Wijaya (Irban Wilayah IV Inspektorat). Sekarang posisi jabatan yang ditinggalkan masih kosong dan diisi pejabat sementara," katanya.
Kembalinya tiga pegawai di luar instansi pemerintah, kata Rudi, berdasarkan Peraturan BKN RI No.1/2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
"Ini tertuang dalam Bab VII Ketentuan Peralihan Pasal 43 'Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, PNS yang sedang melaksanakan tugas melalui mekanisme dipekerjakan/diperbantukan pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS berlaku ketentuan: a. dalam hal PPK Instansi Induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan masih dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS. b. dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan sudah tersedia sehingga PNS yang bersangkutan lebih dibutuhkan oleh instansi penerima, maka segera diproses keputusan mutasi antar instansinya," paparnya.
Selain itu, kata Rudi, hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Menpan RB No. 35/2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
"Ini juga diperkuat dengan Peraturan Menpan RB," ungkapnya. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: