Polres Waykanan Ringkus Pengedar Sabu Berikut BB Seberat 1,59 Gram

Polres Waykanan Ringkus Pengedar Sabu Berikut BB Seberat 1,59 Gram

Medialampung.co.id - Satres Narkoba Polres Waykanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, Selasa (18/8).

Tersangka berinisial AAS (23) Warga Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, S.H., S.IK., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH., M.H., menerangkan, penangkapan tersangka pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekitar pukul 07.30 WIB berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan hasilnya dapat diamankan seorang laki-laki berinisial AAS dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu berupa yang disimpannya di bawah sebuah batu di belakang rumah tersangka di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram dan 9 (sembilan) lembar plastik klip bening ukuran kecil.

Tak hanya itu, di dalam 1 (satu) bungkus plastik merk “klip plastik” terdapat 108 (seratus delapan) lembar plastik klip bening ukuran kecil langsung dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Imbuh Kasat Narkoba.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: