Polres Waykanan Tertibkan Empat Tambang Emas Ilegal di Pinggir Sungai Waykanan 

Polres Waykanan Tertibkan Empat Tambang Emas Ilegal di Pinggir Sungai Waykanan 

Medialampung.co.id - Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra didampingi Kaurbinopsnal Iptu Herwin Afrianto dan Kanit Idik 2 Sat Reskrim IPDA Ariesta Prayoga, melakukan ekspose di depan ruang Satreskrim Polres Waykanan, Rabu (17/2). 

Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menerangkan bahwa Unit Tipiter (tindak pidana tertentu) Sat Reskrim Polres Waykanan berhasil mengamankan lima pelaku kasus tambang emas ilegal dengan empat Lokasi berbeda di Pinggir aliran Sungai Waykanan.

Lima tersangka yang berhasil diamankan yakni :

  1. IR (29) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan
  2. YM (23) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.
  3. AS (21) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.
  4. S (33) warga Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan
  5. T (46) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan. 

Kronologis kejadian bermula adanya informasi masyarakat yang mulai resah dengan kegiatan penambangan ilegal yang berada di daerah Pinggir aliran Sungai Waykanan. 

Atas informasi tersebut Polres Waykanan menindak lanjuti laporan masyarakat, pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB petugas mulai bergerak secara bersama mendatangi tempat yang telah dilaporkan untuk melakukan melakukan penyelidikan. 

Sementara melalui patroli hunting di daerah pinggir Aliran Sungai Binjai Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, petugas mendengar ada suara mesin dompeng sedang beroperasi dan langsung mengecek ke lokasi dari mana sumber suara mesin tersebut.

Benar saja, ternyata para pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan menggunakan mesin diesel GT STAR yang ditembakkan ke tanah sehingga tanah menghasilkan lumpur dan disedot kemudian dihantarkan ke asbuk yang didalamnya berisikan karpet mie sebagai penyaring pasir hitam tersebut diduga mengandung mineral emas. 

Dalam penindakan di lokasi pertambangan emas, petugas mendapati empat pelaku penambang sedang bekerja ketika ditanyakan surat izin yang sah dalam usaha pertambangan tidak memiliki atau mempunyai surat izin untuk melakukan kegiatan penambangan ilegal tersebut dari pemerintah yang berwenang sehingga langsung dihentikan tanpa melakukan perlawanan. 

Ketika hendak dikumpulkan kemudian satu orang pelaku berhasil melarikan diri selanjutnya ke empat pelaku IR, YM AS dan S bersama barang bukti diamankan ke Polres Waykanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh Tim Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Waykanan. 

Masih di aliran pinggir sungai Binjai Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan terdapat lokasi berbeda yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi pertama ditemukan penambangan ilegal dengan menggunakan mesin diesel GT STAR sehingga petugas mengamankan pelaku inisial T (46) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan. 

Lebih lanjut, petugas juga melakukan penertiban penambangan emas ilegal pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 di pinggir aliran sungai Neki Dsn Bukit Jambi Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan. 

Pada saat tiba di lokasi para pelaku penambangan langsung melarikan diri, petugas gabungan dari Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan bersama Sat Sabhara Polres Waykanan berupaya melakukan pengajaran namun para pelaku penambang emas berhasil melarikan diri, dikarenakan akses jalan yang sulit dan jauh dari jalan umum, sehingga petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan di TKP. 

Selanjutnya di tempat terpisah pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB petugas gabungan dari Polres Waykanan, Kodim 0427 Waykanan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Waykanan melakukan penertiban penambangan emas ilegal di aliran sungai Kalimas Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. 

Namun pada saat tiba di lokasi diduga para pelaku penambangan tidak ada berada ditempat. Kemudian petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti. 

Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menghimbau kepada para pelaku penambang agar segera menghentikan segala aktivitas penambangan emas ilegal. 

Selain melanggar hukum, penambangan emas ilegal itu membahayakan masyarakat luas. Merkuri atau air raksa merupakan zat yang tidak terurai sehingga bisa termakan ikan. Jika Ikan itu dimakan manusia maka dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kesehatan. Dampaknya bisa menyebabkan anak lahir cacat bahkan bisa menyebabkan kematian. 

"Apabila mereka masih sembunyi-sembunyi melakukan penambangan emas ilegal yang ada di Kabupaten Waykanan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim. 

Sementara dalam perkara ini dari kelima tersangka berinisial IR, YM, AS, S dan T sudah P21 tahap 2 ke JPU dan hari ini juga sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Waykanan sedangkan untuk perkara Illegal Mining lainnya proses masih dalam penyelidikan. 

Atas perbuatanya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-Undang RI. No.3/2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar Rupiah. 

Barang bukti yang berhasil disita :

  1. 1 (Satu ) Unit Mesin GT STAR kapasitas 27 Pk
  2. 1 (Satu) Buah Selang monitor dengan panjang sekitar 30 meter.
  3. 1 (satu) Buah selang gabang dengan panjang sekitar 10 meter.
  4. 3 (Tiga) Kg Pasir hitam yang diduga mengandung mineral emas.
  5. 4 (empat) buah alat pendulang.
  6. 3 (Tiga ) Kg Pasir hitam yang diduga mengandung mineral emas.
  7. 3 (Tiga) Unit mesin diesel merk DONG FANG.
  8. 1 (Satu) Unit mesin penambang.
  9. 1 (Satu) Buah Pipa merk SAMSUNG ukuran 5 inchi.
  10. 5 (Lima) Buah Karpet mie yang diduga mengandung pasir hitam mengandung mineral emas. 
  11. 1 (Tiga) Unit mesin diesel merk TIANLI warna biru.
  12. 1 (Satu) Buah Selang Spiral warna biru dengan panjang sekitar 3 meter.
  13. 1 (Satu) unit Pompa Air merk ECHO warna merah..Release Polres Waykanan

*(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: