Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Diringkus

Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Diringkus

Medialampung.co.idJajaran Polsek Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), berhasil menangkap tiga tersangka peredaran uang palsu (upal) yang terjadi di wilayah hukum Polsek setempat, tepatnya di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat, Kamis (19/12).

Kapolsek Bengkunat, Iptu Ono Karyono, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., mengatakan, ketiga pelaku yakni Sutrisno (31), Rohadi (82) dan Edi Haryono (43), ketiganya merupakan warga Pekon Bangun Negara Kecamatan Pesisir Selatan.

“Penagkapan pelaku berdasarkan laporan No.LP/462/XII/2019/Polda Lpg/Res Lambar /Sek Bengkunat tanggal 19 Desember 2019, dengan korban Arip Haryono (26) warga Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat,” kata Ono, Minggu (22/12).

Dijelaskannya, peredaraan uang palsu itu bermula pada Kamis (19/12) sekitar pukul 17.00 WIB, korban saat itu sedang melayani dua pelaku yakni Sutrisno dan Rohadi untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak dua liter dengan harga Rp20 ribu. Kedua pelaku menggunakan uang pecahan Rp100 ribu rupiah untuk membayar BBM yang dibelinya.

 “Setelah kedua pelaku membayar BBM itu, korban memberikan uang kembali sebesar Rp80 ribu, lalu kedua pelaku meninggalkan warung korban,” ungkap Ono.

Tapi, korban merasa janggal saat akan menyimpan uang yang diterima dari kedua pelaku karena terasa berbeda dengan uang pecahan Rp100 ribu miliknya.

“Saat membandingkan uang itu, korban langsung curiga bahwa uang yang diterimanya itu adalah uang palsu, karena uang dari kedua pelaku saat diraba terasa halus dan berbeda dengan uang asli,” jelasnya.

Dikatakannya, korban langsung berinisiatif pergi ke warung lain untuk mengecek hal serupa, karena ia melihat kedua pelaku hampir mengunjungi beberapa warung yang ada di wilayah itu, ternyata semuanya sama, akhirnya korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkunat.

“Setelah menerima laporan itu, anggota Polsek Bengkunat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan,” katanya.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui sebagian besar warga (pemilik warung) di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat itu menjadi korban kedua pelaku dengan cara yang sama. Barang bukti (BB) sementara yang berhasil diamankan dari warga adalah uang yang diduga palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak tujuh lembar.

Masih kata Ono, berdasarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi, sekitar pukul 19.00 WIB di Pekon Pagar Bukit, anggota Polsek berhasil mengamankan kedua pelaku yang diketahui bernama Rohadi dan Sutrisno berikut BB yakni dua bungkus rokok dan korek serta uang yang diduga palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 17 lembar.

Berdasarkan keterangannya, pelaku Sutrisno membenarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 17 lembar itu adalah sisa uang palsu yang awalnya berjumlah 25 lembar setelah dibelanjakan di warung-warung di Pekon Pagar Bukit.

“Semua uang itu adalah uang palsu, kedua pelaku menerangkan bahwa pada Rabu (18/12) telah membawa dan membelanjakan sampai habis uang yang diduga palsu pecahan Rp100 ribu itu sebanyak 25 lembar di wilayah Bangkunat,” jelasnya.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan Sutrisno uang yang diduga palsu pecahan Rp100 ribu itu dibeli dari pelaku Edi Haryono senilai Rp9 juta kemudian Edi memberikan uang yang diduga palsu kepada pelaku Sutrisno yaitu pecahan Rp100 ribu sebanyak 180 lembar, yang disaksikan oleh Pelaku Rohadi.

“Pelaku Sutrisno menerangkan uang yang diduga pecahan Rp100 sebanyak 180 lembar, tersisa 100 lembar dan masih disimpan dirumahnya,” katanya.

Selain itu, kata Ono, berdasarkan keterangan pelaku Rohadi sekitar lima bulan lalu, dirinya mendapatkan uang yang diduga palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar dari Edi, kemudian Edi meminta Rohadi untuk membelanjakan uang palsu itu sampai habis.

“Uang itu dibelanjakan oleh pelaku Rohadi sampai habis selama empat hari di kecamatan Ngambur dan Pesisir Tengah,” ungkapnya.

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan kedua pelaku, pada Jum’at (20/12) sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Polsek Bengkunat menuju rumah Sutrisno dan berhasil menyita uang yang diduga palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar. Kemudian anggota Polsek Bengkunat menuju keberadaan rumah Edi yang diketahui berada tidak jauh dari rumah pelaku Sutrisno.

“Pelaku Edi juga langsung diamankan dan didapat barang bukti uang yang diduga palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak tiga lembar,” jelasnya.

Dihadapan petugas, Edi mengaku telah melakukkan perbuatan itu selama empat tahun. uang yang diserahkan ke Sutrisno dan Rohadi yang diduga palsu itu didapat dari Dicky warga Lombok Jawa timur, dengan cara transaksi di Terminal Tamanan Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Dijelaskannya, dari tangan ketiga pelaku berhasil diamankan barang bukti  127 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, dua bungkus rokok Promild, dua buah korek api gas, tiga lembar uang pecahan Rp50 ribu, tiga lembar uang pecahan Rp20 ribu, tiga lembar uang pecahan Rp10 ribu dan satu unit kendaraan roda dua jenis Honda Beat warna Hitam Merah.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) dan Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI No.7/2011 tentang mata uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: