Polres Waykanan Tangkap Buronan Kasus Curas

Polres Waykanan Tangkap Buronan Kasus Curas

Medialampung.co.id - Polres Waykanan berhasil mengamankan diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Umum, Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan, Jumat (16/7). 

Tersangka inisial RJ (28) warga Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten  Waykanan merupakan DPO (daftar pencarian orang) Curas Polsek Pakuan Ratu sekaligus target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2021. 

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Saputra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Senin, 13 November 2017 pukul 11:00 WIB, saat korban an. Renita sedang di bonceng oleh Bagas dengan mengendarai 1 (satu) unit R2 merk honda blade warna hitam lis kuning. 

Sementara, Renita yang sedang memegang satu unit HP merk xiomi warna hitam berpapasan dengan pelaku yang mengendarai satu unit R2 merk honda cbr warna merah tanpa no.pol dan kedua pelaku langsung memutar sepeda motor, memepet kendaraan korban lalu merampas HP yang dipegang korban setelah berhasil pelaku langsung melarikan diri 

Lebih Lanjut, DPO TSK curas dapat diamankan Tim Tekab 308 Polres Waykanan pada hari, Selasa, tanggal 13 Juli 2021 pukul 07:15 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan. 

Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan TSK tanpa melakukan perlawanan. Setelah itu, pelaku di bawa ke Polres Waykanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut 

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: