Muzakkar : Hanya Tuhan yang Tahu Sebenarnya

Muzakkar : Hanya Tuhan yang Tahu Sebenarnya

Medialampung.co.id - Perselisihan antara Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Barat Muzakkar, dengan mantan Kepala Seksi Kesatuan Bangsa Merah Bangsawan masih bergulir.

Komisi I DPRD Lambar yang diketuai Hi. Untung, bersama para anggotanya memanggil Muzakkar, yang hadir bersama Asisten III Bidang Administrasi Umum Nata Djudin Amran dan sejumlah Irban dan staff Kesbangpol di ruang kerja Komisi I Selasa (28/11).

Dalam kesempatan itu, pihak Komisi I meminta klarifikasi dari Muzakkar, berkaitan dengan  perselisihan yang  kini menjadi konsumsi publik dan banyak diperbincangkan di media sosial, hingga di follow–up oleh sejumlah media mainstraem.

Dihadapan para legislator, Muzakkar menyebut bahwa permasalahan tersebut berawal dari Merah Bangsawan yang tidak disiplin selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga sebagai bawahannya di Kesbangpol.

”Saya sampaikan bahwa dia (Merah Bangsawan) itu sebelumnya beberapa kali izin, dan nyambung mau izin kembali karena ada hajatan, dia juga izin hanya melalui SMS (Short Message Service), saya selaku pimpinan di Kesbangpol tentu merasa ini aneh, hingga pada saat ia izin kembali saya berikan teguran secara langsung, dan karena saya merasa kurang yakin dengan alasannya maka saya tidak begitu saja percaya,” beber Muzakkar.

Bahkan, lanjut dia, gelagat indisipliner terus ditunjukkan Merah Bangsawan, diantaranya hampir setiap apel bersama, nama Merah Bangsawan kerap diumumkan sebagai salah satu ASN yang tidak ikut Apel sebelumnya, belum lagi ke kantor hanya datang sebentar lalu pergi tanpa pamit dan meminta izin terlebih dahulu.

”Hingga pada akhirnya saya mengambil langkah, saya minta panggil pak Suroto (Kasubag TU) dan Vega (bendahara) untuk memanggil istrinya, pada waktu istrinya datang ke ruangan. Saya bilang tolong agar istrinya turut membantu agar mengingatkan suaminya, dan pada saat itu istrinya menjawab setahu dirinya si Merah Bangsawan ini kalau pagi mengenakan seragam dan berangkat kerja,”  ujarnya.

Tidak hanya itu, ia juga meminta Merah Bangsawan untuk membuat surat pernyataan yang pada intinya siap untuk ditahan gaji ketika kembali mengulangi kesalahannya, namun ternyata surat pernyataan tersebut tidak ditepati sehingga diberikan surat teguran hingga tiga kali.

”Untuk masalah gaji itu bukan tidak dibayarkan, tetapi ditahan sebagai bentuk konsekuensi terhadap dirinya yang tidak disiplin. Kemudian untuk tunjangan kinerja (tukin) itu memang di stop mulai September 2019 lalu, karena memang dia tidak pernah masuk kerja, dan sebenarnya apapun tuduhan terhadpa saya itu hanya Tuhan yang tau,” kata dia.

Sementara Asisten III Bidang Administrasi Umum Nata Djudin Amran yang juga sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Lambar mengatakan, masalah ini muncul berawal dari kepatuhan dalam bekerja, dan ini telah dijatuhkan hukuman sampai dengan ditahan gaji, sebagai bentuk konsekuensi yang bersangkutan dan yang bersangkutan menyanggupi.

“Hukuman yang diberikan berupa gaji tidak dibayarkan dulu, keputusan ini sudah tepat, dan ini juga atas pernyataan beliau, Tukin juga tidak boleh dibayarkan, karena aturan Tukin dibayar ketika bekerja penuh, tidak masuk karena izin saja dipotong, apalagi kalau dia tidak jelas, bahkan sakit saja Tukin harus dipotong,” ungkap Nata.

Sementara itu, Anggota Komisi I Ahmad Ali Akbar menegaskan, bahwa persoalan yang terjadi di kesbangpol harus mendapatkan titik temu dan mencari akar masalah sebenarnya. ”Kalau saya mendengar cerita awal, memang keterlaluan, dan saya juga menganggap langkah Kepala Kesbangpol  sudah benar,” kata Akbar.

”Namun kami disini  hanya meminta klarifikasi  bukan menghakimi, karena  ini persoalan sudah ramai diperbincangkan, sehingga kami sebagai lembaga DPRD dan mitra kerja Kesbangpol merasa perlu untuk membahas ini, sehingga tidak menjadi masalah yang berkepanjangan,”  tegas Akbar.

Sementara itu, anggota Komisi I lainnya Erwin Suhendra mengaku kecewa masalah tersebut tidak  tuntas di internal dan menjadi konsumsi publik, bahkan cukup heboh dalam beberapa waktu terakhir.

”Kedepannya, kalau ada ASN nakal itu diselesaikan dan diberikan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku, ini masalahnya ada ASN yang indisipliner tetapi masih diberikan kursi (jabatan), ini Baperjakatnya seperti apa, saya yakin bapak Bupati tidak tahu. Kemudian kami tegaskan kedepan jangan ada lagi masalah seperti ini dibahas  di Komisi I, mestinya kita malu,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: