Polres Waykanan Berhasil Bekuk Satu Pengedar Sabu

Polres Waykanan Berhasil Bekuk Satu Pengedar Sabu

Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran narkotika jenis sabu dengan meringkus Tersangka berinisial AHS (26) warga Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Waykanan, di Kampung Kota Dewa Kecamatan Bahuga Kabupaten Waykanan. Rabu (28/10)

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH., MH., menerangkan, tersangka ditangkap pada Jumat (23/10) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan tersangka oleh Satresnarkoba Polres Waykanan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Kota Dewa Kecamatan Bahuga Kabupaten Waykanan.

Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan hasilnya dapat diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AHS di depan salah satu rumah di Kampung Kota Dewa Kecamatan Bahuga Kabupaten Waykanan tanpa disertai perlawanan.

Lebih lanjut, petugas melakukan penggeledahan badan, hasilnya ditemukan pada kantong celana sebelah kiri bagian depan AHS berupa adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu  dengan berat bruto 0,42 gram.

Dalam penindakan, petugas juga menyita barang bukti di atas meja di dalam kamar tengah rumah AHS berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol plastik warna hijau berisikan cairan bening dan 1 (satu) buah korek api gas.

Selanjutnya,  di kamar tengah rumah di bawah tempat tidur bambu ditemukan 1 (satu) buah alat hisap (BONG) yang terbuat dari kaca bening, 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat 4 (empat) lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, 17 (tujuh belas) lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) lembar plastik klip ukuran sedang merk “Klip Plastik”, 1 (buah) korek api gas, 2 (dua) batang jarum bakar, 2 (dua) batang kaca pirek, 6 (enam) batang pipet plastik, 1 (satu) buah plastik bekas yang dibentuk menyerupai sekop, dan 1 (satu) batang cotton bud bekas pakai.

Selain itu, di atas lantai kamar mandi di dalam kamar tengah rumah, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan 88 (delapan puluh delapan) lembar plastik klip bening ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 25 (dua puluh lima) lembar plastik klip bening ukuran kecil.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: